Penonaktifan Ahok Kewenangan Jokowi, Bukan Mendagri

Sabtu, 18 Februari 2017 - 17:59 WIB
Penonaktifan Ahok Kewenangan...
Penonaktifan Ahok Kewenangan Jokowi, Bukan Mendagri
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai penonaktifan seorang gubernur merupakan kewenangan Presiden, bukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketentuan tersebut diatur dalam‎ Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Gubernur sebetulnya yang berhentikan Presiden, bukan Kemendagri. Itu diatur dalam UU Nomor 23 menjadi kewenangan Presiden," kata Djohermansyah ‎d‎alam diskusi bertajuk Perkara Nonaktif Kepala Daerah Terdakwa di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017). (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )

Menurut dia, Mendagri hanya berwenang membantu Presiden dalam menonaktifkan seorang bupati maupun wali kota. "Secara hukum, UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab Presiden," katanya.

Diketahui, kendati sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye di Pilkada DKI Jakarta berakhir.

Keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok itu pun menuai kritikan. Bahkan, sekitar 90 anggota DPR sudah menandatangani usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah tersebut.‎

Keputusan pemerintah itu dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dalam Pasal 83 UU Pemda menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(dam)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Kasus Penganiayaan Wartawan...
Kasus Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved