Penonaktifan Ahok Kewenangan Jokowi, Bukan Mendagri

Sabtu, 18 Februari 2017 - 17:59 WIB
Penonaktifan Ahok Kewenangan...
Penonaktifan Ahok Kewenangan Jokowi, Bukan Mendagri
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai penonaktifan seorang gubernur merupakan kewenangan Presiden, bukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketentuan tersebut diatur dalam‎ Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Gubernur sebetulnya yang berhentikan Presiden, bukan Kemendagri. Itu diatur dalam UU Nomor 23 menjadi kewenangan Presiden," kata Djohermansyah ‎d‎alam diskusi bertajuk Perkara Nonaktif Kepala Daerah Terdakwa di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017). (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )

Menurut dia, Mendagri hanya berwenang membantu Presiden dalam menonaktifkan seorang bupati maupun wali kota. "Secara hukum, UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab Presiden," katanya.

Diketahui, kendati sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye di Pilkada DKI Jakarta berakhir.

Keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok itu pun menuai kritikan. Bahkan, sekitar 90 anggota DPR sudah menandatangani usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah tersebut.‎

Keputusan pemerintah itu dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dalam Pasal 83 UU Pemda menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(dam)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Berita Terkini
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved