Mendagri Akui Tidak Bisa Paksa MA Keluarkan Fatwa Soal Ahok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya tidak akan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan status pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak bisa memaksa MA untuk mengeluarkan Fatwa MA. "Statement beliau (Ketua MA) sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo menilai, antara Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dengan dakwaan yang didakwakan kepada Ahok, masih multitafsir. Sehingga dia beralasan belum bisa memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur.
Menurutnya, langkah dirinya meminta fatwa MA karena adanya perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan desakan para pakar hukum dengan maksud untuk menghentikan polemik di masyarakat.
"MA nya belum membuat surat, tapi statement ketua sudah, itu urusan Mendagri. Mendagri anggap benar ya benar. Kalau saya memang benar," pungkasnya.
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak bisa memaksa MA untuk mengeluarkan Fatwa MA. "Statement beliau (Ketua MA) sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo menilai, antara Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dengan dakwaan yang didakwakan kepada Ahok, masih multitafsir. Sehingga dia beralasan belum bisa memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur.
Menurutnya, langkah dirinya meminta fatwa MA karena adanya perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan desakan para pakar hukum dengan maksud untuk menghentikan polemik di masyarakat.
"MA nya belum membuat surat, tapi statement ketua sudah, itu urusan Mendagri. Mendagri anggap benar ya benar. Kalau saya memang benar," pungkasnya.
(maf)