Menkominfo Berharap Quick Count Bisa Mengedukasi Masyarakat

Jum'at, 17 Februari 2017 - 15:06 WIB
Menkominfo Berharap Quick Count Bisa Mengedukasi Masyarakat
Menkominfo Berharap Quick Count Bisa Mengedukasi Masyarakat
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menilai keberadaan lembaga survei khususnya yang melaksanakan metode hitung cepat (Quick count) dalam pilkada tidak perlu diatur melalui peraturan menteri.

Meski demikian, Rudiantara berharap kegiatan quick count tidak saja menyajikan hasil pilkada, melainkan proses atau metode hasil bisa disampaikan kepada masyarakat.

‎"Tetapi kita juga harus mengedukasi masyarakat mengenai metodenya, perjalanan menuju angka (hasil) itu seperti apa," tutur Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Menurutnya, kegiatan quick count tidak bisa dibatasi. Sebab, kegiatan itu mengacu pada kaidah penelitian dengan metode statistik. Maka itu, quick count sudah pasti tidak dilakukan secara sembarangan.

Rudiantara meyakini jika quick count dilakukan dengan kaidah statistik yang tepat, maka hasilnya tidak berbeda jauh dengan hasil yang sebenarnya atau real count.

Ditambahkannya, pemerintah tidak perlu mengatur secara rinci kegiatan quick count oleh lembaga survei. Namun, ia berpesan regulasi yang sudah disepakati bersama tidak dilanggar. "Mungkin kalau mau diatur adalah event-nya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6611 seconds (0.1#10.140)