Tersangka Handang Akui Pernah Berkomunikasi dengan Adik Ipar Jokowi

Kamis, 16 Februari 2017 - 20:43 WIB
Tersangka Handang Akui...
Tersangka Handang Akui Pernah Berkomunikasi dengan Adik Ipar Jokowi
A A A
JAKARTA - Tersangka penerima suap Rp1,998 miliar ‎Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui pernah ‎berkomunikasi dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo.

Hari ini, Handang Soekarno menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dari terdakwa pemberi Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia. Perkaranya yakni penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP dalam lima kepentingan.

Pertama, pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode 2012-Desember 2014 sejumlah lebih dari Rp3,533 miliar. Kedua, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) atas pembelian kacang mede gelondongan pada 2014 sebesar lebih dari Rp36,876 miliar dan 2015 sebesar lebih Rp22,406 miliar.

Kemudian STP PPN tertanggal 6 September 2016 untuk masa pajak Desember 2014 sebesar lebih Rp52,364 miliar dan untuk masa pajak Desember 2015 lebih Rp26,44 miliar.

Ketiga, penolakan pengampunan pajak (tax amnesty) setelah terkendala STP PPN Desember 2014 dan 2015. Keempat, Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP setelah diduga melakukan ekspor tidak benar (ilegal) dan penyalahgunaan faktur fikti.

Kelima, pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper). Kesemuanya itu diajukan dan ditangani Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.
‎‎
Handang Soekarno merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Dia mengaku sudah mengenal lama Arif Budi Sulistyo yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera. Bahkan, memang ada komunikasi Handang dengan Arif dan pertemuan yang dilakukan Handang dengan Rajamohanan dan Arif.

"Sudah lama (kenal Arif Budi Sulistyo). Iya (pernah bertemu dengan Arif dan Rajamohanan). Itu terkait tax amnesty (PT EKP)," kata Handang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2017).

‎JPU pada KPK yang menangani perkara Rajamohanan yang terdiri atas Ali Fikri selaku ketua dengan anggota Muh Asri Irwan, Moch Takdir Suhan, dan Zainal Abidin sudah membacakan surat dakwaan Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Februari 2017 lalu.

Nama Arif Budi Sulistyo disebut 18 kali dalam surat dakwaan Rajamohanan yang disusun secara subsidiaritas dalam dakwaan primer, atau kedua, atau ketiga sebanyak 28 halaman.

‎Dalam surat dakwaan Rajamohanan, JPU menyebutkan sejumlah peran penting Arif Budi Sulistyo dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan pajak dan tax amnesty PT EKP.

Pertama, pada 22 September 2016, Muhammad Haniv bertemu dengan Handang kemudian Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemukan dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak. Pada 23 September 2016, Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken Dwijugiasteadi di lantai 5 Gedung Dirjen Pajak.‎

Kedua, ‎pada 3 Oktober 2016 Rajamohanan ditelepon Arif Budi Sulistyo. Arif menanyakan perkembangan tax amnesty. Rajamohanan menuturkan masih menunggu perkembangan informasi dari Muhammad Haniv.

Ketiga, Arif membantu mengirimkan berkas dokumen-dokumen PT EKP ke Handang. Keempat, Arif merupakan teman dekat dari Haniv dan beberapa pejabat pajak lainnya. Kedekatan tersebut sedang diusut dalam dugaan membantu PT EKP atau Rajamohan dalam penyelesaian permasalahan pajak dan tax amnesty.

Komunikasi dan bukti komunikasi terkait peran Arif di antaranya percakapan telepon dan pesan singkat via WhatsApp (WA) seperti tertuang dalam dakwaan Rajamohanan. Contohnya untuk WA, setelah menelepon Arif kemudian Rajamohanan meminta bantuan kepada Arif Budi Sulystio terkait dengan penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen permasalahan melalui WA ke Arif.

Arif kemudian meneruskannya ke Handang Soekarno lewat WA, dengan kalimat, "Apapun Keputusan Dirjen. Mudah-mudanan terbaik buat Mohan pak. Suwun.” Atas permintaan Arif tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, “Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk”.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)