Patrialis Minta Media Jangan Perkeruh Kondisinya Soal Kasus Suap

Selasa, 14 Februari 2017 - 15:00 WIB
Patrialis Minta Media...
Patrialis Minta Media Jangan Perkeruh Kondisinya Soal Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan suap Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Usai menjalani pemeriksaan, Patrialis Akbar mengaku sangat menghormati kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya termasuk menyelesaikan kasus yang melibatkan dirinya.

"Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar, saya ikut mengolah bagaimana UU KPK bisa eksis di negara ini. Bahkan saya dua kali jadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK, jadi kasih kesempatan KPK untuk bekerja," ujar Patrialis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Dia juga menegaskan pada awak media bahwa dirinya tidak pernah menyalahkan siapapun dalam kasus yang tengah menimpanya, sehingga jangan coba-coba membangun opini yang tidak benar untuk masyarakat.

"Jangan pake praduga bersalah. Janganlah kita suka ghibah, fitnah, gunjing bahkan menghancurkan orang lain. Biarlah proses ini berjalan nanti tempatnya di pengadilan. Kita untuk bersama berjuang. Baik KPK berjuang di pengadilan, saya juga berjuang di pengadilan," tegas Patrialis.

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar diduga menerima suap dari Basuki Hariman sebanyak USD20.000 dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved