Bareskrim Polri Tetapkan Rekan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU

Selasa, 14 Februari 2017 - 14:47 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Rekan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU
Bareskrim Polri Tetapkan Rekan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Tersangka IA seorang pegawai bank," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menyebutkan Islahudin merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.

"Tersangka IA rekannya BN (Bactiar Nasir)," ucap Rikwanto.

Islahudin disangka melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Bachtiar Nasir telah diperiksa Bareskrim pada Jumat, pekan lalu. Bachtiar mengatakan, bahwa ada dana Rp3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Dana diperoleh dari donasi umat Islam yang dikumpulkan melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Bachtiar membantah ada aliran dana dari rekening yayasan ke pihak lain yang tidak sesuai peruntukannya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8272 seconds (0.1#10.140)