Kornas Fokal IMM Minta Jokowi Nonaktifkan Ahok

Senin, 13 Februari 2017 - 20:07 WIB
Kornas Fokal IMM Minta...
Kornas Fokal IMM Minta Jokowi Nonaktifkan Ahok
A A A
JAKARTA - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat tertanggal 12 Februari 2017, Fokal IMM meminta agar Jokowi menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan tersebut disampaikan Fokal IMM menyikapi kebijakan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani masa cuti kampanye.

"Fokal IMM meminta kepada Presiden untuk memberhentikan sementara saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, " kata Ketua Umum Kornas Fokal IMM kepada SINDOnews, Senin (13/2/2017).

Fokal IMM menyatakan pemberhentian sementara Ahok didasarkan atas ketentuan Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kornas Fokal IMM juga meminta Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri tidak bertindak kontraproduktif dengan mempolitisasi dasar kebijakan pengembalian Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta yang sudah terang dan jelas bertentangan dengan konstitusi.

Armyn menegaskan juga mendukung DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)