Lembaga Pemerintah Teken Penanganan Kasus Secara Terpadu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggelar nota kesepahaman bersama atau MoU dengan sejumlah kementerian/lembaga pemerintah.
Kementerian atau lembaga itu yakni seperti Kemenkumham, Kemenkominfo, Bappenas, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan Lembaga Sandi Negara, terkait sistem database penanganan perkara tindak secara terpadu berbasis teknologi infomasi.
Menurut Wiranto, MoU itu dibuat untuk mempercepat penanganan kasus yang berada di lembaga penegak hukum. Menurutnya, melalui kemajuan elektronik sistem berbasis terpadu, penanganan kasus bisa cepat dituntaskan.
"Masing-masing instansi memberikan info satu dengan lain, sehingga penanganan tindak pidana lebih cepat," ujar Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Wiranto mengatakan, sistem database penanganan perkara secara terpadu nantinya bisa diakses masyarakat yang ingin mengetahui progres dari penanganan perkara.
"Sistem ini baru, tidak mudah, tapi alatnya gampang dibeli. Tapi operator tetap untuk dilatih. Pilot project lima daerah, setelah itu akan kita kembangkan sampai keseluruhan," ucapnya.
Hal sama disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengenai database penanganan perkara secara terpadu. Menurutnya, dengan sistem ini pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum akan mudah dilakukan.
Tito mencontohkan, melalui sistem ini nantinya pemberitahuan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri ke Kejaksaan dan sebaliknya tidak perlu memakan waktu lama.
Sebab, penegak hukum tanpa harus datang ke lembaga penegak hukum tertentu untuk menyerahkan SPDP. "Dengan online biaya gak perlu lagi. Di sulteng, kejaksaan dan polres jauh. Itu biaya transportasi dan ontime riil. Apalagi MK bilang SPDP harus dalam kurun tujuh hari," ungkap Tito.
Kementerian atau lembaga itu yakni seperti Kemenkumham, Kemenkominfo, Bappenas, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan Lembaga Sandi Negara, terkait sistem database penanganan perkara tindak secara terpadu berbasis teknologi infomasi.
Menurut Wiranto, MoU itu dibuat untuk mempercepat penanganan kasus yang berada di lembaga penegak hukum. Menurutnya, melalui kemajuan elektronik sistem berbasis terpadu, penanganan kasus bisa cepat dituntaskan.
"Masing-masing instansi memberikan info satu dengan lain, sehingga penanganan tindak pidana lebih cepat," ujar Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Wiranto mengatakan, sistem database penanganan perkara secara terpadu nantinya bisa diakses masyarakat yang ingin mengetahui progres dari penanganan perkara.
"Sistem ini baru, tidak mudah, tapi alatnya gampang dibeli. Tapi operator tetap untuk dilatih. Pilot project lima daerah, setelah itu akan kita kembangkan sampai keseluruhan," ucapnya.
Hal sama disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengenai database penanganan perkara secara terpadu. Menurutnya, dengan sistem ini pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum akan mudah dilakukan.
Tito mencontohkan, melalui sistem ini nantinya pemberitahuan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri ke Kejaksaan dan sebaliknya tidak perlu memakan waktu lama.
Sebab, penegak hukum tanpa harus datang ke lembaga penegak hukum tertentu untuk menyerahkan SPDP. "Dengan online biaya gak perlu lagi. Di sulteng, kejaksaan dan polres jauh. Itu biaya transportasi dan ontime riil. Apalagi MK bilang SPDP harus dalam kurun tujuh hari," ungkap Tito.
(maf)