Pemerintah Aktifkan Ahok, Syarat Angket DPR Segera Terpenuhi

Senin, 13 Februari 2017 - 11:40 WIB
Pemerintah Aktifkan...
Pemerintah Aktifkan Ahok, Syarat Angket DPR Segera Terpenuhi
A A A
JAKARTA - Usulan pengajuan penggunaan hak angket anggota DPR mengenai status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok terus bergulir. Bahkan, syarat minimal 20 diusulkan anggota dewan segera terpenuhi.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, tidak sulit untuk menggalang 25 orang anggota dewan dari minimal dua fraksi untuk menggolkan penggunaan hak angket tersebut. Dia yakin, anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki sikap yang sama untuk mendukung penggunaan hak angket.

"Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan kita harapkan segera ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan," ujar Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurutnya, ada potensi pelanggaran undang-undang dalam penetapan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye yang sekarang berstatus terdakwa terkait perkara penistaan agama. Seharusnya kata dia orang yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Banyak contoh gubernur yang sudah terdakwa sudah diberhentikan secara langsung oleh pemerintah. Kenapa kasusnya Ahok yang berbeda. Nah ini kan terdapat suatu pandangan yang berbeda dalam menjalankan undang-undang," ucapnya.

Dia mengingatkan, keputusan pemerintah ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Dia menambahkan, semua pihak, termasuk pemerintah harus konsisten menjalankan undang-undang. (Baca: Komisi II DPR Sepakat Gulirkan Hak Angket Terkait Pilkada)

"Untuk itu hak angket wajib untuk kita gulirkan. Kita harapkan fraksi lain mudah-mudahan ikut. PPP, PKB dan PAN juga ikut. Siang ini kita gulirkan hak angket," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)