Komisi II DPR Sepakat Gulirkan Hak Angket Terkait Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat menggulirkan hak angket penyelenggara Pemilu. Hal itu buntut dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pilkada serentak yang ditemukan komisi II DPR beberapa waktu lalu.
"Komisi II sudah menggulirkan Hak Angket. Ini murni dari hasil kunjungan kita atau due diligent kita terhadap penyelenggara pemilu carut marut yang memerlukan investigasi lebih lanjut," kata Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).
Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu sebagai penanggung jawab tidak melaksanakan tugas dan fungsi menjadi penyebab carut marut penyelenggaraan pilkada.
"Komisi II melihat carut marut pilkada ini memerlukan satu pintu masuk umtuk melakukan suatu proses penyelidikan dan penyidikan," kata politikus Partai Hanura yang ditugasi oleh Komisi II DPR untuk menyusun draf Hak Angket Penyelenggara Pilkada itu.
Untuk itu, kata dia, komisi II DPR sepakat dan akan menggelar perkara ini di hadapan pimpinan DPR, sehingga dalam rapat paripurna DPR akan diputuskan hak penyidikan ini.
Adapun hasil pemantauan komisi II DPR di beberapa daerah, Papua, Buton, Sultra dan beberapa daerah memperlihatkan adanya masalah-masalah terkait pasangan calon.
"Jadi kita melihat KPU dan Bawaslu tidak konsisten terhadap tupoksi yang mereka miliki. Contohnya, sudah ada rekomendasi dari PKPI 9 palson di beberapa daerah tentang calon kepala daerah, ada yang disetujui dan ada yang ditolak. Padahal sama-sama ditandatangani oleh yang sah," pungkasnya.
"Komisi II sudah menggulirkan Hak Angket. Ini murni dari hasil kunjungan kita atau due diligent kita terhadap penyelenggara pemilu carut marut yang memerlukan investigasi lebih lanjut," kata Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).
Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu sebagai penanggung jawab tidak melaksanakan tugas dan fungsi menjadi penyebab carut marut penyelenggaraan pilkada.
"Komisi II melihat carut marut pilkada ini memerlukan satu pintu masuk umtuk melakukan suatu proses penyelidikan dan penyidikan," kata politikus Partai Hanura yang ditugasi oleh Komisi II DPR untuk menyusun draf Hak Angket Penyelenggara Pilkada itu.
Untuk itu, kata dia, komisi II DPR sepakat dan akan menggelar perkara ini di hadapan pimpinan DPR, sehingga dalam rapat paripurna DPR akan diputuskan hak penyidikan ini.
Adapun hasil pemantauan komisi II DPR di beberapa daerah, Papua, Buton, Sultra dan beberapa daerah memperlihatkan adanya masalah-masalah terkait pasangan calon.
"Jadi kita melihat KPU dan Bawaslu tidak konsisten terhadap tupoksi yang mereka miliki. Contohnya, sudah ada rekomendasi dari PKPI 9 palson di beberapa daerah tentang calon kepala daerah, ada yang disetujui dan ada yang ditolak. Padahal sama-sama ditandatangani oleh yang sah," pungkasnya.
(maf)