Perindo Kritik Usulan Pemerintah soal Presidential Threshold
A
A
A
JAKARTA - Usulan pemerintah dalam draf rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu terkait ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) dianggap ambigu dan mendua. Maka itu, Partai Perindo mengkritik usulan pemerintah yang tetap menginginkan Presidential Threshold 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, Undang-undang tentang Pemilu harus mengakomodir semua partai politik. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 14/PUU-XI/2013 mengintruksikan pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) digelar serentak pada tahun 2019.
"Dalam RUU yang membunyikan usulan parpol di Pilpres, itu ambigu dan mendua," katanya dalam rapat panitia khusus Pemilu, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Dia melanjutkan, seharusnya semua parpol diberikan hak yang sama tanpa ada yang harus diistimewakan. "Aspek keadilan harus menjadi hal utama," tegasnya.
Partai Perindo mencium adanya sebuah kekuatan besar untuk menguasai Pilpres dengan adanya usulan Presidential Threshold itu. "Ada oligarki politik yang tidak mencerminkan keadilan pada partai lain, keadilan harus tepat pada semua partai," pungkasnya.
Diketahui, Pasal 190 dalam draf revisi UU Pemilu yang diajukan pemerintah menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Sementara, dalam Pasal 192 dibuat juga aturan baru bagi parpol yang belum mengikuti Pileg periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, Undang-undang tentang Pemilu harus mengakomodir semua partai politik. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 14/PUU-XI/2013 mengintruksikan pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) digelar serentak pada tahun 2019.
"Dalam RUU yang membunyikan usulan parpol di Pilpres, itu ambigu dan mendua," katanya dalam rapat panitia khusus Pemilu, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Dia melanjutkan, seharusnya semua parpol diberikan hak yang sama tanpa ada yang harus diistimewakan. "Aspek keadilan harus menjadi hal utama," tegasnya.
Partai Perindo mencium adanya sebuah kekuatan besar untuk menguasai Pilpres dengan adanya usulan Presidential Threshold itu. "Ada oligarki politik yang tidak mencerminkan keadilan pada partai lain, keadilan harus tepat pada semua partai," pungkasnya.
Diketahui, Pasal 190 dalam draf revisi UU Pemilu yang diajukan pemerintah menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Sementara, dalam Pasal 192 dibuat juga aturan baru bagi parpol yang belum mengikuti Pileg periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres.
(kri)