Soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Kata Kuasa Hukum Bachtiar Nasir
A
A
A
JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang kepada Yayasan Keadilan Untuk Semua. Yayasan itu digunakan untuk menampung uang sumbangan masyarakat dalam aksi Bela Islam I, II, dan III.
"Kita sudah konfirmasi, ini mengenai sumbangan Yayayasan Keadilan Untuk Semua yang dipakai untuk menampung sumbangan aksi bela Islam," ujar Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera lewat rilis, Rabu (8/2/2017).
Kapitra menjelaskan, Bachtiar Nasir tidak masuk dalam struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua tersebut. Untuk itu, pihaknya siap membuktikan Bacthiar Nasir tidak terlibat dalam dugaan tersebut.
"Kita akan buktikan bahwa Pak Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan itu. Insya Allah ini semua dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir. Pemeriksaan sebagai saksi tersebut terkait dengan pencucian uang.
Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik mengingat proses pemanggilan terlalu cepat dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita sudah konfirmasi, ini mengenai sumbangan Yayayasan Keadilan Untuk Semua yang dipakai untuk menampung sumbangan aksi bela Islam," ujar Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera lewat rilis, Rabu (8/2/2017).
Kapitra menjelaskan, Bachtiar Nasir tidak masuk dalam struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua tersebut. Untuk itu, pihaknya siap membuktikan Bacthiar Nasir tidak terlibat dalam dugaan tersebut.
"Kita akan buktikan bahwa Pak Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan itu. Insya Allah ini semua dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir. Pemeriksaan sebagai saksi tersebut terkait dengan pencucian uang.
Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik mengingat proses pemanggilan terlalu cepat dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(kri)