Dugaan Suap Promosi Jabatan, KPK Jadwalkan Periksa Bupati Klaten
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Klaten Sri Hartini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik akan memeriksa Sri Hartini yang kapasitasnya sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan kali ini untuk mendalami informasi dan keterangan lebih dalam terkait perannya dalam menerima suap.
"Yang bersangkutan (SHT) diperiksa dalam kapasitasnya tersangka," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak Sri Hartini yaitu Andy Purnomo karena keduanya diduga menerima suap yang ditemukan di dalam lemari Sri Hartini Rp20 juta dan Andy Rp300 juta.
Penyidik KPK juga sudah memanggil saksi dari kalangan Pemerintah Kabupaten Klaten di antaranya Ajudan Bupati Klaten Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Inspektur Klaten Syahruna. Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan, PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik akan memeriksa Sri Hartini yang kapasitasnya sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan kali ini untuk mendalami informasi dan keterangan lebih dalam terkait perannya dalam menerima suap.
"Yang bersangkutan (SHT) diperiksa dalam kapasitasnya tersangka," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak Sri Hartini yaitu Andy Purnomo karena keduanya diduga menerima suap yang ditemukan di dalam lemari Sri Hartini Rp20 juta dan Andy Rp300 juta.
Penyidik KPK juga sudah memanggil saksi dari kalangan Pemerintah Kabupaten Klaten di antaranya Ajudan Bupati Klaten Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Inspektur Klaten Syahruna. Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan, PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
(kri)