Sekretaris Basuki Hariman Akan Diperiksa KPK soal Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Basuki Hariman yaitu NG Fenny dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1/2017).
Fenny yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis Akbar karena diduga mengetahui adanya praktik suap antara Basuki dengan Patrialis.
"Dia (Fenny) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Perlu diketahui, dalam kasus ini Patrialis Akbar diduga telah menerima suap dari Basuki Hariman sebagai pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama.
Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
KPK pun telah melakukan rangkaian penggeledahan terkait suap uji materi Undang-undang soal Peternakan yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Ada empat lokasi yang telah digeledah KPK yaitu rumah pengusaha daging impor Basuki Hariman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rumah Patrialis Akbar di Cipinang, Jakarta Timur, Ruang kerja Patrialis di Gedung MK, Jakarta Pusat dan kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara.
Fenny yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis Akbar karena diduga mengetahui adanya praktik suap antara Basuki dengan Patrialis.
"Dia (Fenny) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Perlu diketahui, dalam kasus ini Patrialis Akbar diduga telah menerima suap dari Basuki Hariman sebagai pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama.
Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
KPK pun telah melakukan rangkaian penggeledahan terkait suap uji materi Undang-undang soal Peternakan yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Ada empat lokasi yang telah digeledah KPK yaitu rumah pengusaha daging impor Basuki Hariman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rumah Patrialis Akbar di Cipinang, Jakarta Timur, Ruang kerja Patrialis di Gedung MK, Jakarta Pusat dan kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara.
(kri)