Mahfud MD: Jangan Ribut soal Bukti OTT Patrialis Akbar
Minggu, 29 Januari 2017 - 15:34 WIB
Mahfud MD: Jangan Ribut soal Bukti OTT Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Tersangka yang diduga menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman sempat menantang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Bahkan, dari salah satu pengguna media sosial Twitter dengan akun @Reeesty juga mempertanyakan pada mantan Ketua MK Mahfud MD perihal barang bukti dari hasil OTT yang dilakukan KPK.
Menanggapi cuitan tersebut, Mahfud menegaskan kalau masyarakat tidak perlu khawatir soal barang bukti OTT karena selama ini kinerja KPK sudah tidak bisa terbantahkan.
"Jangan ribut ah. Kalau OTT pasti ada bukti. Selama ini juga 100 persen terbukti kalau itu OTT. Tapi kalau masih tersangka ada juga yang dibatalkan dipraperadilan," ujar Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Perlu diketahui, dalam kasus ini Patrialis Akbar diduga telah menerima suap dari Basuki Hariman sebagai pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama.
Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan 200.000 Singapore Dolar untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
Bahkan, dari salah satu pengguna media sosial Twitter dengan akun @Reeesty juga mempertanyakan pada mantan Ketua MK Mahfud MD perihal barang bukti dari hasil OTT yang dilakukan KPK.
Menanggapi cuitan tersebut, Mahfud menegaskan kalau masyarakat tidak perlu khawatir soal barang bukti OTT karena selama ini kinerja KPK sudah tidak bisa terbantahkan.
"Jangan ribut ah. Kalau OTT pasti ada bukti. Selama ini juga 100 persen terbukti kalau itu OTT. Tapi kalau masih tersangka ada juga yang dibatalkan dipraperadilan," ujar Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Perlu diketahui, dalam kasus ini Patrialis Akbar diduga telah menerima suap dari Basuki Hariman sebagai pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama.
Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan 200.000 Singapore Dolar untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
(kri)