Periksa Dua Hakim Konstitusi, Dewan Etik Tak Temukan Pelanggaran

Jum'at, 27 Januari 2017 - 22:13 WIB
Periksa Dua Hakim Konstitusi, Dewan Etik Tak Temukan Pelanggaran
Periksa Dua Hakim Konstitusi, Dewan Etik Tak Temukan Pelanggaran
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah menerima hasil putusan pemeriksaan Dewan Etik terhadap Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Keduanya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik‎.

"Kami sudah terima putusan Dewan Etik bahwa dua hakim tidak ditemukan pelanggaran," kata Ketua MK Arief Hidayat saat jumpa Pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Arief mengatakan, ‎pemeriksaan etik terhadap Palguna dan Manahan dilakukan sejak Kamis malam hingga Jumat pagi. Hasilnya, kata dia, kedua hakim konstitusi tersebut dianggap tidak melanggar etik.

Seperti diberitakan, ruang kerja Palguna dan Manahan sempat digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari.

Penggeledahan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan ruang kerja Patrialis Akbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap.

‎Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pengurusan putusan perkara Nomor 129/PU-XIII/2015‎ tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak dalam objek permohonan Judicial Review UU Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.

Dalam pengurusan putusan perkara nomor 129 itu, tiga orang ditunjuk sebagai hakim Panel di antaranya Ketua Panel dijabat oleh Manahan Sitompul, sementara Patrialis Akbar dan Palguna masing-masing ditunjuk sebagai anggota Panel. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1125 seconds (0.1#10.140)