Majelis Kehormatan MK Akan Putuskan Nasib Patrialis Akbar
Jum'at, 27 Januari 2017 - 17:42 WIB
Majelis Kehormatan MK Akan Putuskan Nasib Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Kontitusi (MK) akan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan untuk memberikan sanksi kepada Hakim MK Patrialis Akbar. Usulan ini terkait ditetapkannya Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Majelis Kehormatan akan menyimpulkan berdasarkan perbuatan yang dilakukan Patrialis Akbar. Menurutnya, Patrialis Akbar terancam sanksi berat jika dianggap menerima suap.
"Sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka rekomendasinya diberhentikan tidak hormat," ujar Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Usai memutuskan pelanggaran berat, terang dia, MK menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebaliknya, kata dia, nama Patrialis Akbar akan direhabilitasi jika Majelis Hakim menyimpulkan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran berat. (Baca: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Dua Hakim MK Diperiksa Dewan Etik)
"Sambil MK juga berkirim surat agar presiden cari pengganti, karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden," ucapnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Majelis Kehormatan akan menyimpulkan berdasarkan perbuatan yang dilakukan Patrialis Akbar. Menurutnya, Patrialis Akbar terancam sanksi berat jika dianggap menerima suap.
"Sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka rekomendasinya diberhentikan tidak hormat," ujar Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Usai memutuskan pelanggaran berat, terang dia, MK menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebaliknya, kata dia, nama Patrialis Akbar akan direhabilitasi jika Majelis Hakim menyimpulkan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran berat. (Baca: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Dua Hakim MK Diperiksa Dewan Etik)
"Sambil MK juga berkirim surat agar presiden cari pengganti, karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden," ucapnya.
(kur)