Mahkamah Konstitusi Nonaktifkan Patrialis Akbar

Jum'at, 27 Januari 2017 - 17:10 WIB
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Nonaktifkan Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyikapi dan menindaklanjuti Usulan Dewan Etik terkait dugaan pelanggaran Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Hasilnya RPH memutuskan membebastugaskan Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi. Pembebastugasan Patrialis mengacu Pasal 4 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014.

"Surat sudah saya tanda tangani hari ini dan berlaku mulai Jumat tanggal 27 Januari 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). (Baca juga: Ditangkap KPK, Patrialis Akbar: Saya Dizalimi)

Selain membebastugaskan Patrialis, Dewan Etik juga mengusulkan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran Patrialis dan menentukan sanksi.

Arief mengatakan, pembentukan MKMK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Sebagaimana tindak lanjut usulan pembentukan Majelis Kehormatan MK sebagaimana pada angka 1, Mahkamah telah menetapkan lima calon anggota Majelis Kehormatan MK,"‎ ujarnya.

KPK telah resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. Selain Patrialis, penyidik juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.

Patrialis diduga menerima suap atau gratifikasi terkait uji materi materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.‎

Dalam kasus ini, Patrialis diduga dijanjikan mendapat hadiah USD20.000 dan SGD200.000 serta berhasil mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara Nomor 129.
(dam)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved