Mahkamah Konstitusi Nonaktifkan Patrialis Akbar

Jum'at, 27 Januari 2017 - 17:10 WIB
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Nonaktifkan Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyikapi dan menindaklanjuti Usulan Dewan Etik terkait dugaan pelanggaran Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Hasilnya RPH memutuskan membebastugaskan Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi. Pembebastugasan Patrialis mengacu Pasal 4 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014.

"Surat sudah saya tanda tangani hari ini dan berlaku mulai Jumat tanggal 27 Januari 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). (Baca juga: Ditangkap KPK, Patrialis Akbar: Saya Dizalimi)

Selain membebastugaskan Patrialis, Dewan Etik juga mengusulkan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran Patrialis dan menentukan sanksi.

Arief mengatakan, pembentukan MKMK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Sebagaimana tindak lanjut usulan pembentukan Majelis Kehormatan MK sebagaimana pada angka 1, Mahkamah telah menetapkan lima calon anggota Majelis Kehormatan MK,"‎ ujarnya.

KPK telah resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. Selain Patrialis, penyidik juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.

Patrialis diduga menerima suap atau gratifikasi terkait uji materi materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.‎

Dalam kasus ini, Patrialis diduga dijanjikan mendapat hadiah USD20.000 dan SGD200.000 serta berhasil mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara Nomor 129.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)