KPK Geledah Tiga Ruangan Hakim MK dan Bawa Sejumlah Berkas

Jum'at, 27 Januari 2017 - 13:20 WIB
KPK Geledah Tiga Ruangan...
KPK Geledah Tiga Ruangan Hakim MK dan Bawa Sejumlah Berkas
A A A
JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dan berakhir pukul 06.00 WIB pagi tadi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, petugas KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan ‎milik hakim MK yakni ruangan Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul.

"(Ketiganya) sebagai (hakim) panel perkara (nomor) 129,"‎ kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Fajar menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh lima orang petugas KPK yang dikawal ketat petugas kepolisian. Kendati begitu, Fajar mengaku tidak tahu secara detail dokumen apa saja yang dibawa petugas KPK.

"Ada beberapa berkas dibawa, saya tidak tahu, (berkas) yang dianggap relevan yang dibawa," ujarnya.

Diketahui Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) ‎sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar), ‎dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.

Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009‎ ‎sebagaimana telah diubah dengan UU ‎Nomor 41/2014 ‎tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945. ‎

Suap diberikan agar supaya MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0690 seconds (0.1#10.140)