KPK Duga Patrialis Akbar Terima Gratifikasi soal Pengujian UU
Kamis, 26 Januari 2017 - 16:33 WIB
KPK Duga Patrialis Akbar Terima Gratifikasi soal Pengujian UU
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, ada sebanyak 11 orang diamankan penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel sekitar Taman Sari.
"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi (Patrialis Akbar)," ujar Basaria melalui pesan singkat, Kamis (26/1/2017).
Basaria menerangkan, hakim yang diamankan itu diduga terindikasi menerima hadiah atau gratifikasi dari pihak tertentu. Hingga saat ini kesebelas orang yang diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," terang Basaria.
"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi (Patrialis Akbar)," ujar Basaria melalui pesan singkat, Kamis (26/1/2017).
Basaria menerangkan, hakim yang diamankan itu diduga terindikasi menerima hadiah atau gratifikasi dari pihak tertentu. Hingga saat ini kesebelas orang yang diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," terang Basaria.
(kri)