Presidential Threshold Kontradiksi dengan UUD 45
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, jika pemberlakukan presidential threshold 25 persen dalam RUU Pemilu, dinilai kontradiksi dengan Pasal 6A UUD 1945.
"Kalau pakai threshold dan rujukannya perolehan kursi dan suara hasil pemilu sebelumnya maka kontradiktif dengan ketentuan Pasal 6A UUD 1945," kata Titi Anggraini, Selasa (24/1/2017).
Selain berlawanan dengan pasal 6A UUD 1945 tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu, Titi menilai bahwa wacana tersebut juga menyalahi semangat pemilu serentak.
"Dan tidak sesuai semangat keserentakan pemilu juga," ujarnya.
Titi menambahkan, penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir jika presidential threshold 0 persen dan memunculkan banyak calon presiden.
"Tidak usah khawatir calonnya jadi terlalu banyak, sebab UUD 1945 sudah punya mekanisme penyaring secara alamiah yaitu pemilu presiden dengan sistem majority run off," ucapnya.
"Di mana pasangan calon harus memperoleh sekurang-kurangnya 50 persen suara dengan sebaran 2/3 daerah provinsi di Indonesia untuk menjadi calon terpilih. Sehingga kalau calonnya banyak sekalipun tidak akan masalah," tutupnya.
"Kalau pakai threshold dan rujukannya perolehan kursi dan suara hasil pemilu sebelumnya maka kontradiktif dengan ketentuan Pasal 6A UUD 1945," kata Titi Anggraini, Selasa (24/1/2017).
Selain berlawanan dengan pasal 6A UUD 1945 tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu, Titi menilai bahwa wacana tersebut juga menyalahi semangat pemilu serentak.
"Dan tidak sesuai semangat keserentakan pemilu juga," ujarnya.
Titi menambahkan, penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir jika presidential threshold 0 persen dan memunculkan banyak calon presiden.
"Tidak usah khawatir calonnya jadi terlalu banyak, sebab UUD 1945 sudah punya mekanisme penyaring secara alamiah yaitu pemilu presiden dengan sistem majority run off," ucapnya.
"Di mana pasangan calon harus memperoleh sekurang-kurangnya 50 persen suara dengan sebaran 2/3 daerah provinsi di Indonesia untuk menjadi calon terpilih. Sehingga kalau calonnya banyak sekalipun tidak akan masalah," tutupnya.
(maf)