Parpol Berbadan Hukum Tak Perlu Diverifikasi Ulang KPU
A
A
A
JAKARTA - Partai sudah berbadan hukum dan ikut pemilu, tidak perlu lagi diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka itu, Partai Gerindra mengusulkan proses verifikasi partai politik (parpol) tidak perlu dilakukan dengan paradigma lama, yakni lebih membuang tenaga dan waktu ketimbang berorientasi memenuhi ketentuan hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi. Alasannya, verifikasi faktual sebenarnya sudah dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pendirian partai.
Menurutnya verifikasi faktual oleh KPU adalah bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir dan hanya membuang energi dan biaya yang sangat besar. Baik bagi KPU, kata dia yang melakukan verifikasi maupun bagi partai poltik yang diverifikasi.
"Aneh sekali, satu hal yang sama tapi dikerjakan dua kali oleh dua institusi yang berbeda," ujar Sufmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2017).
Dia mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Pemilu Legislatif Nomor 8 tahun 2012 sebenarnya tidak menegaskan keharusan verifikasi faktual pada parpol yang sudah berbadan hukum. Namun, putusan MK tersebut hanya menghapus pengecualian verifikasi administrasi bagi partai parlemen. (Baca: Revisi UU Pemilu Ditargetkan Selesai Enam Bulan)
"Menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Ini, tugas KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual. Jadi sebenarnya pada Pemilu 2014 lalu KPU juga tidak perlu lakukan verifikasi faktual," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi. Alasannya, verifikasi faktual sebenarnya sudah dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pendirian partai.
Menurutnya verifikasi faktual oleh KPU adalah bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir dan hanya membuang energi dan biaya yang sangat besar. Baik bagi KPU, kata dia yang melakukan verifikasi maupun bagi partai poltik yang diverifikasi.
"Aneh sekali, satu hal yang sama tapi dikerjakan dua kali oleh dua institusi yang berbeda," ujar Sufmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2017).
Dia mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Pemilu Legislatif Nomor 8 tahun 2012 sebenarnya tidak menegaskan keharusan verifikasi faktual pada parpol yang sudah berbadan hukum. Namun, putusan MK tersebut hanya menghapus pengecualian verifikasi administrasi bagi partai parlemen. (Baca: Revisi UU Pemilu Ditargetkan Selesai Enam Bulan)
"Menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Ini, tugas KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual. Jadi sebenarnya pada Pemilu 2014 lalu KPU juga tidak perlu lakukan verifikasi faktual," ucapnya.
(kur)