MNC Kritisi Pembatasan Media dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 23 Januari 2017 - 15:25 WIB
MNC Kritisi Pembatasan...
MNC Kritisi Pembatasan Media dalam Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) dianggap membatasi ruang gerak media dalam memberitakan dan menayangkan iklan partai politik dan pasangan calon.

MNC menganggap pembatasan semacam itu tidak tepat karena dapat merugikan masyarakat dan bagi pasangan calon dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pembatasan media itu malah membuat masyarakat tidak mengetahui calon legislatif, apa yang akan dia dilakukan calon ketika terpilih. Jadi pembatasan ini merugikan rakyat,” ujar Direktur Pemberitaan MNC Arya Sinulingga di sela-sela kunjungan Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Pemilu DPR, di MNC Tower, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Dalam revisi UU tersebut, pembatasan terhadap media bervariasi, mulai dari mengkhususkan media tertentu dalam publikasi atau pengumuman hasil seleksi anggota KPU Bawaslu (Pasal 16, 21, 25, 91, 97, 101), pengumuman hasil verifikasi partai politik (Pasal 144) hingga menetapkan media tertentu sebagai penetap standar biaya dan persyaratan iklan kampanye (Pasal 255).

Arya menyarankan agar UU membebaskan media dalam menginformasikan seputar pelaksanaan pemilu kepada masyarakat.

Melalui kerja redaksi yang profesional, kata dia, informasi yang disampaikan oleh media massa justru lebih terpercaya ketimbang media sosial.

“Pembatasan di media massa justru membuat berita di sosmed sulit diketahui benar tidaknya Karena kalau media resmi pasti tidak hoax, kami ada aturan, tata main yang bisa memanggil kami apabila informasi yang disampaikan tidak kredibel,” lanjut Arya.

Ketua Pansus revisi UU Pemilu, Lukman Edy menginventarisasi masukan dari MNC terkait adanya pembatasan media.

Menurut dia sejumlah isi pasal memang perlu diperbaiki mengingat revisi UU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan belum tentu DPR menyetujuinya.

“Seperti Pasal 255 saya setuju agar penetapan standar biaya dan persyaratan iklan kampanye diatur oleh Kemenkominfo. Nanti kita ajak mereka bersama Dewan Pers rapat konsultasi,” kata Lukman.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved