Wakil Ketua DPR: Jangan Persulit Orang Nyapres
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 bisa mengusung calon presiden.
Fadli tidak sepakat apabila ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih diterapkan, sebagaimana usulan pemerintah dalam revisi Undang-undang Pemilu.
"Semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mencalonkan presiden masing-masing," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/1/2017). (Baca juga: Era Medsos, Bukan Zamannya Lagi Capres Dibatasi)
Saat ini DPR sedang menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi UU Pemilu, Pemerintah mengusulkan ambang batas pencapresan sekitar 20%-25% seperti pada pemilu sebelumnya.
Dalam era demokrasi, kata dia, tidak boleh ada pihak yang mempersulit seseorang untuk maju menjadi capres.
"Katanya kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang jadi presiden. Dipilih dan memilih," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Fadli tidak sepakat apabila ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih diterapkan, sebagaimana usulan pemerintah dalam revisi Undang-undang Pemilu.
"Semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mencalonkan presiden masing-masing," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/1/2017). (Baca juga: Era Medsos, Bukan Zamannya Lagi Capres Dibatasi)
Saat ini DPR sedang menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi UU Pemilu, Pemerintah mengusulkan ambang batas pencapresan sekitar 20%-25% seperti pada pemilu sebelumnya.
Dalam era demokrasi, kata dia, tidak boleh ada pihak yang mempersulit seseorang untuk maju menjadi capres.
"Katanya kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang jadi presiden. Dipilih dan memilih," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
(dam)