KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Melalui Proses KUHAP
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan memutuskan hasil sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul, besok Selasa 24 Januari 2017.
Sidang tersebut diajukan Samsu Imar Abdul terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Buton sebanyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, sidang yang sudah berjalan dipimpin Hakim Tunggal Noor Edi Yono telah mendengarkan keterangan saksi baik dari pihak termohon yaitu KPK dan pemohon Samsu Umar.
Saksi ahli yang dihadirkan KPK yaitu Adnan Pasiladja menegaskan, penetapan tersangka Samsu dalam objek praperadilan tidak ditemukan secara tegas dan jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tapi terdapat dalam putusan MK yang bersifat mengikat.
Menurut Adnan,putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak serta merta alat bukti yang ada dalam putusan tersebut dapat diambil alih begitu saja untuk dijadikan bukti penetapan tersangka, dengan dalih pengembangan penyidikan.
"Alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat yang ada dalam putusan tetap harus melakui proses berita acara sebagaimana diatur pasal 75 KUHAP, sesuai hukum acara untuk dijadikan bukti penyidik guna menetapkan orang lain sebagai tersangka," kata Adnan di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Sementara, saksi ahli dari Samsu Umar, Laica Marzuki menuturkan, jika berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU/-XII/2014 tahun 2015 maka penetapan tersangka harus ada dua alat bukti sesuai terterang dalam KUHAP dan harus disertai pemeriksaan calon tersangka.
"Pemeriksaan calon tersangka menjadi mutlak sebelum KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka," ucap Laica.
Sidang tersebut diajukan Samsu Imar Abdul terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Buton sebanyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, sidang yang sudah berjalan dipimpin Hakim Tunggal Noor Edi Yono telah mendengarkan keterangan saksi baik dari pihak termohon yaitu KPK dan pemohon Samsu Umar.
Saksi ahli yang dihadirkan KPK yaitu Adnan Pasiladja menegaskan, penetapan tersangka Samsu dalam objek praperadilan tidak ditemukan secara tegas dan jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tapi terdapat dalam putusan MK yang bersifat mengikat.
Menurut Adnan,putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak serta merta alat bukti yang ada dalam putusan tersebut dapat diambil alih begitu saja untuk dijadikan bukti penetapan tersangka, dengan dalih pengembangan penyidikan.
"Alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat yang ada dalam putusan tetap harus melakui proses berita acara sebagaimana diatur pasal 75 KUHAP, sesuai hukum acara untuk dijadikan bukti penyidik guna menetapkan orang lain sebagai tersangka," kata Adnan di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Sementara, saksi ahli dari Samsu Umar, Laica Marzuki menuturkan, jika berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU/-XII/2014 tahun 2015 maka penetapan tersangka harus ada dua alat bukti sesuai terterang dalam KUHAP dan harus disertai pemeriksaan calon tersangka.
"Pemeriksaan calon tersangka menjadi mutlak sebelum KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka," ucap Laica.
(maf)