KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Melalui Proses KUHAP

Senin, 23 Januari 2017 - 11:12 WIB
KPK Tegaskan Penetapan...
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Melalui Proses KUHAP
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan memutuskan hasil sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul, besok Selasa 24 Januari 2017.

Sidang tersebut diajukan Samsu Imar Abdul terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Buton sebanyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, sidang yang sudah berjalan dipimpin Hakim Tunggal Noor Edi Yono telah mendengarkan keterangan saksi baik dari pihak termohon yaitu KPK dan pemohon Samsu Umar.

Saksi ahli yang dihadirkan KPK yaitu Adnan Pasiladja menegaskan, penetapan tersangka Samsu dalam objek praperadilan tidak ditemukan secara tegas dan jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tapi terdapat dalam putusan MK yang bersifat mengikat.

Menurut Adnan,putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak serta merta alat bukti yang ada dalam putusan tersebut dapat diambil alih begitu saja untuk dijadikan bukti penetapan tersangka, dengan dalih pengembangan penyidikan.

"Alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat yang ada dalam putusan tetap harus melakui proses berita acara sebagaimana diatur pasal 75 KUHAP, sesuai hukum acara untuk dijadikan bukti penyidik guna menetapkan orang lain sebagai tersangka," kata Adnan di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Sementara, saksi ahli dari Samsu Umar, Laica Marzuki menuturkan, jika berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU/-XII/2014 tahun 2015 maka penetapan tersangka harus ada dua alat bukti sesuai terterang dalam KUHAP dan harus disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Pemeriksaan calon tersangka menjadi mutlak sebelum KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka," ucap Laica.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved