Saksi Ahli: KPK Harus Lakukan Pemeriksaan Sebelum Tetapkan Tersangka

Jum'at, 20 Januari 2017 - 15:07 WIB
Saksi Ahli: KPK Harus...
Saksi Ahli: KPK Harus Lakukan Pemeriksaan Sebelum Tetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan dengan pemohon Bupati Buton Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Samsu Umar menggugat penetapan tersangka atas dirinya yang dinilai menyalahi prosedur.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Hakim Konstitusi Prof Laica Marzuki. Dalam keterangannya Laica menyatakan bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin itu juga mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain.

Saksi ahli lain yang dihadirkan di persidangan Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda menyatakan, apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPK wajib memeriksa terlebih dahulu obyek sebelum menyematkan status tersangka kepada obyek tersebut.

"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap object yang lainnya," ujarnya di hadapan majelis hakim di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menanggapi keterangan dua saksi ahli tersebut, Kuasa Hukum Bupati Buton Yusril Ihza Mahendra menyatakan, KPK tidak pernah memeriksa kliennya. KPK baru memanggil Samsu Umar sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya.

Yusril juga mempertanyakan KPK yang memakai surat putusan persidangan Akil Mochtar sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka atas kliennya. "Dalam surat itu ada frasa patut diduga, kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," pungkasnya saat ditemui di PN Jaksel.
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Infografis
Harry Kane: Tottenham...
Harry Kane: Tottenham Harus Lakukan Perombakan Besar Musim Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved