Jadi Tersangka, Emirsyah Satar Dilarang ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emiryah Satar bepergian ke luar negeri.
KPK telah meminta izin kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Emirsyah yang saat ini berstatus tersangka kasus suap pengadaan proyek mesin pesawat Garuda.
"Kita sudah melakukan pencegahan. Sudah beberapa hari yang lalu dilakukan pencegahan dan sudah minta izin juga ke Ditjen Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Dia mengakui pengajuan pencegahan Emirsyah sudah lama, namun baru dapat diumumkan KPK setelah yang bersangkutan berstatus tersangka. "Sebelum pengumuman (tersangka) itu kita sudah dilakukan (pencegahan)," ucap Laode.
KPK menduga Emirsyah saat menjadi Dirut PT Garuda Indonesia menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dari perusahaan Rolls Royce.
Emirsyah diduga menerima uang suap itu melalui Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar.
KPK telah meminta izin kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Emirsyah yang saat ini berstatus tersangka kasus suap pengadaan proyek mesin pesawat Garuda.
"Kita sudah melakukan pencegahan. Sudah beberapa hari yang lalu dilakukan pencegahan dan sudah minta izin juga ke Ditjen Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Dia mengakui pengajuan pencegahan Emirsyah sudah lama, namun baru dapat diumumkan KPK setelah yang bersangkutan berstatus tersangka. "Sebelum pengumuman (tersangka) itu kita sudah dilakukan (pencegahan)," ucap Laode.
KPK menduga Emirsyah saat menjadi Dirut PT Garuda Indonesia menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dari perusahaan Rolls Royce.
Emirsyah diduga menerima uang suap itu melalui Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar.
(dam)