KPK Sebut Ada Kesepakatan di Balik Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar karena ada kesepakatan dengan pengusaha PT MRA Suoetikno Soedarjo.
"Ada kesepakatan dua pihak, jadi tidak mungkin hanya satu belah pihak. Kan enggak mungkin menari sendiri, menari itu selalu dua (pihak), sekurang-kurangnya dua," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Menurut dia, KPK telah memiliki bukti-bukti kuat kasus ini, salah satunya sistem komunikasi dan catatan perbankan dari dua lembaga antikorupsi di luar negeri.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) asal Inggris serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dari Singapura. (Baca juga: Garuda Indonesia: Kasus Emirsyah Satar Tak Terkait Korporasi)
"Biasanya kalau SFO dan CPIB itu berikan bukti-hanya hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan pengadilan," ucap Laode. (Baca juga: Garuda Indonesia: Kasus Emirsyah Satar Tak Terkait Korporasi)
Dalam kasus korupsi pengadaan mesin, kata dia, penyidik KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah diperiksa, bahkan lebih dari satu kali. Untuk pemeriksaan lanjutan kalau dibutuhkan akan diperiksa lagi," ucap Laode. (Baca juga: Rolls-Royce Akui Beri Suap ke Pihak Garuda)
"Ada kesepakatan dua pihak, jadi tidak mungkin hanya satu belah pihak. Kan enggak mungkin menari sendiri, menari itu selalu dua (pihak), sekurang-kurangnya dua," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Menurut dia, KPK telah memiliki bukti-bukti kuat kasus ini, salah satunya sistem komunikasi dan catatan perbankan dari dua lembaga antikorupsi di luar negeri.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) asal Inggris serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dari Singapura. (Baca juga: Garuda Indonesia: Kasus Emirsyah Satar Tak Terkait Korporasi)
"Biasanya kalau SFO dan CPIB itu berikan bukti-hanya hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan pengadilan," ucap Laode. (Baca juga: Garuda Indonesia: Kasus Emirsyah Satar Tak Terkait Korporasi)
Dalam kasus korupsi pengadaan mesin, kata dia, penyidik KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah diperiksa, bahkan lebih dari satu kali. Untuk pemeriksaan lanjutan kalau dibutuhkan akan diperiksa lagi," ucap Laode. (Baca juga: Rolls-Royce Akui Beri Suap ke Pihak Garuda)
(dam)