KPK: Kasus Pengadaan Mesin di PT Garuda Tidak Libatkan Perusahaan

Kamis, 19 Januari 2017 - 18:09 WIB
KPK: Kasus Pengadaan Mesin di PT Garuda Tidak Libatkan Perusahaan
KPK: Kasus Pengadaan Mesin di PT Garuda Tidak Libatkan Perusahaan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 50 buah mesin untuk pesawat Garuda Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus ini tidak melibatkan perusahaan sehingga usai penetapan tersangka, perusahaan bisa berjalan kondusif seperti biasanya.

"Dalam mengusut kasus ini KPK dapat bantuan dari Garuda Indonesia, apa yang dinyatakan Garuda Indonesia sangat kooperatif maka seharusnya tidak mengganggu Garuda Indonesia," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menurut Laode, Garuda Indonesia tetap bisa berjalan lantaran kasus yang menyeret Emirsyah Satar merupakan praktik individu tidak melibatkan perusahaan.

"Keuntungannya itu yang menikmati bukan perusahaan tapi dia pribadi, jadi ini semacam gratifikasi," tuturnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK tidak sendirian. Lembaga korupsi di Singapura yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CIPB) juga ikut melakukan penyelidikan.

"Perkara ini kejahatan lintas negara, makanya kita sampai kerja sama dan saat ini sedang penyelidikan untuk mendapatkan tersangka lain," kata Laode.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3763 seconds (0.1#10.140)