KPK Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Pengadaan Mesin Pesawat Garuda
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin pesawat airbush di PT Garuda Indonesia sebanyak 50 buah.
"Setelah dilakukan penyelidikan maka KPK meningkatkan perkara dan menetapkan dua tersangka yaitu mantan Dirut Garuda ESA dan SS dari perusahaan MRA," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Laode menerangkan, ESA diduga telah menerima suap dari SS berupa uang yang disimpan di Singapura, di antaranya 1,2 juta euro atau setara dengan Rp20 miliar dan USD180.000.
"Sedangkan dalam bentuk barang bernilai USD2 juta dan itu tersebar di Singapura dan di Indonesia. Maka dari itu KPK dalam penyidikan kasus ini kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CIPB)," jelasnya.
Atas perbuatannya, ESA dikenakan Pasal 12 huruf (a) Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sementara, SS dikenakan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.
"Setelah dilakukan penyelidikan maka KPK meningkatkan perkara dan menetapkan dua tersangka yaitu mantan Dirut Garuda ESA dan SS dari perusahaan MRA," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Laode menerangkan, ESA diduga telah menerima suap dari SS berupa uang yang disimpan di Singapura, di antaranya 1,2 juta euro atau setara dengan Rp20 miliar dan USD180.000.
"Sedangkan dalam bentuk barang bernilai USD2 juta dan itu tersebar di Singapura dan di Indonesia. Maka dari itu KPK dalam penyidikan kasus ini kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CIPB)," jelasnya.
Atas perbuatannya, ESA dikenakan Pasal 12 huruf (a) Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sementara, SS dikenakan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.
(kri)