KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Klaten

Rabu, 18 Januari 2017 - 17:45 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Klaten
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka kasus suap promosi dan jabatan di Kabupaten Klaten yaitu Bupati Kabupaten Klaten Sri Hartini (SHT) dan PNS Dibas Pendidikan Kabupaten Klaten berinisial SUL.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari terhadap kedua tersangka yaitu SHT selaku Bupati Kabupaten Klaten dan SUL selaku PNS Dinas Pendidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Perpanjangan masa tahanan akan dimulai nanti sejak tanggal 20 Januari 2017 sampai pada tanggal 28 Febaruari 2017 mendatang. "Mereka nantinya akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Febri.

Untuk diketahui, Sri Hartini diamankan KPK pada 30 Desember 2016 lalu karena diduga menerima suap terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Klaten.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6125 seconds (0.1#10.140)