E-KTP, Identitas yang Tertunda

Senin, 16 Januari 2017 - 08:36 WIB
E-KTP, Identitas yang Tertunda
E-KTP, Identitas yang Tertunda
A A A
KASUS blanko kosong e-KTP kembali terjadi di sejumlah daerah. Permasalahan yang terjadi sejak pertengahan tahun 2016 lalu ini sempat dibantah oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.

Melalui Sesditjen Dukcapil Kemendagri, pihaknya menjamin bila sepanjang tahun 2016 blanko e-KTP tersedia, sehingga tidak boleh ada daerah yang mengatakan blanko kosong di wilayahnya. Kemendagri meminta setiap kabupaten yang kekurangan blanko bisa segera mengambil ke Kemendagri.

Meski telah dijamin oleh pemerintah pusat, kenyataan yang terjadi di daerah justru sebaliknya. Beberapa daerah mengakui tidak bisa menerbitkan KTP elektronik karena kehabisan blanko.

Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta sejak awal Oktober 2016 sudah tidak dapat mencetak e-KTP karena telah kehabisan blanko. Apa yang disampaikan oleh Kemendagri bahwa blanko dalam stok yang cukup aman ternyata tidak terbukti.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam suatu kesempatan mengakui bila pihaknya mengalami kekurangan blanko karena keterlambatan proses lelang. Sebanyak lima perusahaan yang mengikuti tender, gagal memenuhi syarat sehingga lelang tersebut batal berlangsung.

Padahal, Tjahjo telah menjanjikan akan menyiapkan sebanyak 25,9 juta blanko yang dapat tercetak pada akhir tahun lalu, dengan menggunakan anggaran tahun 2017. Namun hingga saat ini semua rencana itu belum terwujud.

Untuk menggantikan e-KTP Dispendukcapil hanya memberikan selembar kertas keterangan identitas, untuk mereka yang belum mendapatkan identitas resmi dari kecamatan. Masyarakat yang meminta kepastian kapan e-KTP dapat selesai dan bisa segera diambil, tidak mendapat jawaban pasti. Karena semua harus menunggu ketersediaan blanko dari pemerintah pusat.

Kenyamanan seseorang yang membawa selembar kertas tanpa kepastian memiliki identitas yang jelas bentuknya, memang cukup mengecewakan. Tentunya sebuah identitas yang dibuat tidak hanya untuk mengisi dompet saja, melainkan untuk mengurus berbagai kebutuhan yang menyangkut kehidupan.

Seiring dengan program pemerintah yang menggunakan akses identitas pribadi (e-KTP) sebagai identitas secara global, masyarakat yang akan berobat secara gratispun harus memiliki e-KTP. Untuk berobat gratis, e-KTP akan digunakan untuk membuat kartu BPJS.

Bila tidak memiliki e-KTP tentu akan sulit mengurus BPJS. Padahal sakit yang diderita tidak bisa direncakanan sesuai dengan diterbitkannya e-KTP oleh kecamatan.

Keterlambatan pembuatan blanko ini juga tentunya akan berdampak pada pelaksanaan pilkada serentak yang berlangsung pada tahun ini, hingga pemilu dan pilpres yang akan berlangsung tahun 2019. Meski pesta rakyat itu akan berlangsung dua tahun kedepan, namun akan berpengaruh secara signifikan karena daftar pemilih tetap tetap harus mengacu pada pemilik e-KTP.

Berkaca dari kasus itu, identitas diri yang menjadi pondasi seseorang untuk hadir dalam sebuah negara ternyata hingga saat ini masih sulit untuk diwujudkan. Pengelolaan pemerintahan menjadi pertanyaan, bagaimana menciptakan kemakmuran secara merata bila identitas diri saja sulit didapatkan.

Berbagai alasan keterlambatan dalam proses pembuatan e-KTP yang mungkin bukan hanya soal blanko, harus menjadi perhatian serius Kemendagri. Karena identitas diri adalah bukti bagi seseorang untuk bisa menikmati pelayanan sosial yang digagas oleh pemerintah.

Bahkan untuk menentukan pemimpin di negeri ini, identitas diri menjadi kartu sakti. Bila blanko saja masih belum bisa ditangani dengan baik dengan berbagai alasan, bagaimana dengan hal lainnya.

Dalam pembuatan e-KTP blanko bukan satu-satunya masalah. Menurut kajian Ombusdman RI masalah lain dalam pembuatan e-KTP adalah kondisi alat perekam yang sudah tua, antrean masyarakat yang antusias membuat e-KTP belum tertangani dengan baik, pelayanan listrik yang tidak menunjang pembuatan KTP elektronik, keterbatasan jaringan internet, dan maraknya percaloan.

Bila berbagai kasus tersebut belum dapat diselesaikan, pemilu dan pilpres 2019 tentu akan sulit menjadi pemilu yang sukses. Karena data pemilih tetap yang terdata di KPU tidak akan sinkron dengan jumlah pemilih.

Tidak hanya itu, masyarakat pun akan sulit mendapatkan pelayanan yang baik dalam berbagai hal, karena terkendala dengan secarik kertas identitas yang mudah lusuh dan sobek, karena belum memiliki identitas resmi e-KTP.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3902 seconds (0.1#10.140)