Presidential Threshold Gerus Parpol Kecil dan Menengah

Sabtu, 14 Januari 2017 - 22:37 WIB
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Gerus Parpol Kecil dan Menengah
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilu Presiden 2019 dinilai akan menggerus suara partai politik (parpol) kecil dan menengah.

Oleh karena itu peniadaan presidential threshold atau 0% dinilai bisa mencegah terjadinya hal tersebut. "Pertimbangan sekarang, oleh partai-partai politik atau fraksi di pansus, kalau ada threshold di masa kampanye, kita bisa kena kutil efek,"‎ kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang Pemilu Lukman Edy saat acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Menurut dia, presidential threshold akan menggerus suara partai kecil dan menengah saat kampanye calon presiden yang didukung parpol besar.

Pasalnya dalam mengusung capres, kata dia, parpol kecil dan menengah terpaksa harus bergabung ‎dengan parpol besar. Hal itu terjadi karena parpol menengah dan kecil‎ kesulitan memenuhi syarat presidential threshold.

Dengan kondisi tersebut, menurut dia, suara pemilih parpol kecil dan menengah akan tergerus oleh parpol besar. ‎"Dianggap sebagai pengikut," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Atas pemikiran itu maka muncul keinginan dari sejumlah parpol agar presidential threshold menjadi 0%. "Kekhawatiran tergerusnya suara partai menengah dan kecil ini kemudian konsolidasi partai-partai ada yang mengusulkan nol persen," katanya.‎ (Baca juga: Fraksi PKS: Tidak Masalah Presidential Threshold 0%)

Kendati demikian, kata dia, ada beberapa konsekuensi bila presidential threshold 0%. Antara lain soal biaya kampanye pilpres. "Kalau calon 10-15 orang biaya besar," katanya.

Dia mengatakan, kampanye pilpres pada putaran pertama harus secara sederhana untuk mengatasi persoalan biaya itu. Dia memberikan contoh, waktu dan metodologi kampanye pilpres dibikin terbatas. "Sehingga biaya tidak besar," ucapnya.

Di samping itu, kata Lukman, sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus masif sehingga masyarakat bisa mengetahui seluruh kandidat calon presiden.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)