Pemberlakuan Syarat Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional

Sabtu, 14 Januari 2017 - 19:32 WIB
Pemberlakuan Syarat...
Pemberlakuan Syarat Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan syarat ambang batas dalam pengajuan calon presiden (presidentian threshold) yang tercantum dalam draf revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai dapat merugikan Partai Politik peserta Pemilu.

"Ini merugikan parpol yang sudah ditetapkan dalam peserta pemilu," ujar pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, Sabtu (14/1/2017).

Irman menilai pemberlakuan presidential threshold untuk pemilu secara bersamaan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 tidak sesuai aturan perundang-undangan atau inkonstitusional.

"Ini inkonstitusional, padahal seluruh parpol yang terdaftar dalam pemilu memiliki hak yang sama dalam mengusulkan capres-cawapres," ucapnya. (Baca juga: KPU: Banyak Capres Untungkan Pemilih)

Seperti diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Pemilu. Sejumlah parpol tidak keberatan jika presidential threshold untuk Pilpres 2019 ditetapkan 0%.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019. (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved