Semua Parpol Berhak Usung Calon di Pilpres 2019

Sabtu, 14 Januari 2017 - 19:16 WIB
Semua Parpol Berhak...
Semua Parpol Berhak Usung Calon di Pilpres 2019
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin menegaskan semua partai politik (parpol) yang sudah menjadi peserta pemilu berhak mencalonkan atau mengusulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihannya.

"Semua parpol yang menjadi peserta pemilu bersamaan (Pemilu Legislatif dan Pilpres) bisa mengusulkan presiden," kata Irman , Sabtu (14/1/2016).

Mengusulkan capres dan cawapres, lanjut Irman merupakan hak seluruh partai politik yang sudah menjadi peserta pemliu. "Artinya semua parpol peserta pemilu yang ditetapkan sebagai peserta pemiliu artinya berhak mengusulkan presden," kata Irman. (Baca juga: KPU: Banyak Capres Untungkan Pemilih)

Irman kembali menegaskan mengusulkan atau mencalonkan capres dan cawapres merupakan persamaan hak di mata hukum dan konstitusi bagi seluruh partai politik.

Seperti diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Pemilu. Sejumlah parpol tidak keberatan dengan wacana syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 0%.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6995 seconds (0.1#10.140)