Pilot dan Narkoba

Sabtu, 14 Januari 2017 - 07:35 WIB
Pilot dan Narkoba
Pilot dan Narkoba
A A A
FENOMENA tertangkapnya dua pilot maskapai Susi Air yang terindikasi narkoba merupakan cermin buruknya sistem pengelolaan dan pengawasan dunia penerbangan di Indonesia. Diperlukan langkah terobosan dari pemerintah dan aparat hukum agar dunia penerbangan kita bisa terbebas dari ulah tidak patut para pilot yang tidak bertanggung jawab ini.

Semua tahu bahwa kasus pilot terindikasi narkoba bukan kali ini saja. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, sedikitnya dalam lima tahun terakhir sudah ada empat pilot yang terindikasi menggunakan narkoba.

Selain dua pilot Susi Air, pilot Lion Air JT 904 rute Bandung–Denpasar pada April 2013 lalu terindikasi menggunakan narkoba, yang mengakibatkan insiden pesawat masuk ke dalam laut di sebelah barat landasan Bandara Ngurah Rai, Bali. Kasus keempat adalah pilot yang disebut positif mengonsumsi tembakau jenis gorila beberapa waktu lalu di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Kasus terhadap empat pilot yang mengonsumsi narkoba tentu tak bisa dipandang sebelah mata. Fakta ini adalah temuan penting yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan serius agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Mengapa? Pertama, adanya kejadian pilot narkoba yang terus berulang ini merupakan bukti konkret bahwa pengawasan terhadap kinerja sistem penerbangan kita masih sangat lemah.

Kedua, masih adanya pilot yang berani bermain dengan zat terlarang menandakan adanya ketidaktegasan dalam penindakan hukum. Patut diduga hukuman yang dijatuhkan terhadap para pilot narkoba terlalu ringan, sehingga penindakan hukum selama ini terhadap mereka sama sekali tidak menimbulkan efek jera.

Dua hal di atas harus menjadi renungan mendalam para aparat negara dan aparat hukum bagaimana bisa mencari solusi dan mencegah agar pilot kita bisa benar-benar bersih dari narkoba.

Kita sebenarnya sudah memiliki aturan maupun standard operating procedure (SOP) yang baku dan cukup bagus dalam sistem penerbangan. Jika semua pihak menjalankan semua prosedur tersebut secara baik dan patuh, kasus pilot narkoba tidak akan terjadi. Munculnya kasus tersebut karena ada pihak-pihak yang tidak menjalankan semua prosedur yang telah ditetapkan dengan baik.

Di lain pihak, pengawasan dari pemerintah juga lemah sehingga bisa dikatakan untuk memperbaikinya diperlukan kemauan baik (good will) dari seluruh stakeholder yang terlibat mulai pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, pengelola bandara (Angkasa Pura), aparat hukum, hingga pihak maskapai.

Hanya dengan kerja sama dan ketegasan dari seluruh komponen tersebut, kasus pilot narkoba dalam dihindari. Pemerintah tidak boleh main-main lagi dalam menangani masalah penerbangan ini, karena nyawa dari jutaan masyarakat Indonesia menjadi taruhannya.

Sebelum pemerintah bisa menjamin tidak terulangnya kasus pilot narkoba ini, masyarakat akan terus waswas saat menggunakan jasa pesawat terbang. Masyarakat memang pasti tetap akan menggunakan jasa angkutan udara karena memang tidak ada pilihan lain.

Orang memilih naik pesawat karena lebih efektif dibandingkan moda angkutan lainnya, terutama terkait kecepatan waktu dan kenyamanannya. Meski begitu, kepercayaan masyarakat akan hilang jika kasus-kasus seperti ini terus-menerus berulang.

Ketegasan pemerintah bisa diwujudkan dengan sanksi berat bagi maskapai yang berani melanggar. Bahkan, pemerintah jangan ragu untuk menutup maskapai yang tidak memiliki niat baik dalam memperbaiki kinerjanya, termasuk menjamin pilotnya bebas narkoba.

Hal ini penting dilakukan agar pihak maskapai benar-benar hati-hati dan serius dalam memilih dan mengawasi para pilotnya. Jangan sampai karena pemilik maskapai seorang pejabat, pemerintah takut memberikan sanksi tegas.

Ancaman kepala BNN yang akan menjerat pilot narkoba dengan pasal percobaan pembunuhan patut didukung penuh. Hukuman berat akan menimbulkan efek jera. Para pilot pasti akan berpikir seribu kali untuk bermain narkoba jika hukumannya sangat berat.

Intinya adalah pemerintah dan aparat hukum harus bisa memastikan bahwa dua pilot Susi Air yang terindikasi narkoba sebagai kasus terakhir. Jaminan ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat menggunakan transportasi udara.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)