Dituduh Makar, Rachmawati Soekarnoputri Ngadu ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri berserta sejumlah orang yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Seperti pantauan Sindonews di lokasi, turut hadir dalam rombongan tersebut antara lain, musisi Ahmad Dhani, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, aktivis senior Hatta Taliwang, pengacara Farhat Abbas dan Razman Arief Nasution, serta sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Dalam pertemuan hari ini, Rachmawati akan menjelaskan kronologi penangkapan dirinya dan sejumlah orang lainnya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sebelumnya, Rachmawati ditangkap Polisi atas tuduhan makar, pada Jumat 2 Desember 2016. Dia dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dan diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sesaat sebelum Aksi Bela Islam III digelar di kawasan Monas.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar adalah Rachmawati, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Seperti pantauan Sindonews di lokasi, turut hadir dalam rombongan tersebut antara lain, musisi Ahmad Dhani, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, aktivis senior Hatta Taliwang, pengacara Farhat Abbas dan Razman Arief Nasution, serta sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Dalam pertemuan hari ini, Rachmawati akan menjelaskan kronologi penangkapan dirinya dan sejumlah orang lainnya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sebelumnya, Rachmawati ditangkap Polisi atas tuduhan makar, pada Jumat 2 Desember 2016. Dia dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dan diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sesaat sebelum Aksi Bela Islam III digelar di kawasan Monas.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar adalah Rachmawati, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
(kri)