KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Penyuapan Wali Kota Cimahi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan penyuapan Wali Kota Cimahi Atty Suharty Tochija dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Keduanya adalah Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanu Brata.
Penyidik juga memeriksa seorang saksi bernama Ahmad Nuriana. Ahmad merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Cimahi, Jawa Barat. ”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IT (Itoc Tohija),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2016).
Itoc Tochija adalah wali kota Cimahi periode 2002-2012. Itoc adalah suami Atty Suharti, wali kota Cimahi periode 2012-2017. Itoc dan Atty adalah tersangka penerima suap. Sementara Hendriza dan Triswara adalah tersangka penyuap.
Suap digelontorkan dua pengusaha tersebut untuk memuluskan proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru, Cimahi. KPK mencatat, keempat tersangka ini bersepakat memuluskan tender proyek tahap II Pasar Atas Baru senilai Rp57 miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan uang Rp6 miliar.
Akibat perbuatannya, Atty dan Itoc dijerat pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penyidik juga memeriksa seorang saksi bernama Ahmad Nuriana. Ahmad merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Cimahi, Jawa Barat. ”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IT (Itoc Tohija),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2016).
Itoc Tochija adalah wali kota Cimahi periode 2002-2012. Itoc adalah suami Atty Suharti, wali kota Cimahi periode 2012-2017. Itoc dan Atty adalah tersangka penerima suap. Sementara Hendriza dan Triswara adalah tersangka penyuap.
Suap digelontorkan dua pengusaha tersebut untuk memuluskan proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru, Cimahi. KPK mencatat, keempat tersangka ini bersepakat memuluskan tender proyek tahap II Pasar Atas Baru senilai Rp57 miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan uang Rp6 miliar.
Akibat perbuatannya, Atty dan Itoc dijerat pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(poe)