Dianggap Pendapat Pribadi, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan

Sabtu, 31 Desember 2016 - 17:54 WIB
Dianggap Pendapat Pribadi,...
Dianggap Pendapat Pribadi, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penulis buku berjudul Jokowi Undercover, ‎Bambang Tri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Resmi berstatus tersangka, Bambang langsung ditahan di Polda Metro Jaya. ‎"Telah dilakukan penahanan (terhadap Bambang Tri) setelah dilakukan pemeriksaan pasca penangkapan‎," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Pol Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2016).

Rikwanto menjelaskan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan Bambang karena yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi saat pengajuan sebagai capres di KPU seperti ditulis dalam bukunya.

Menurut dia, tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada Buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.

"Analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," ucap Rikwanto.

Selanjutnya, kata dia, motif tersangka menulis buku Jokowi Undercover didasarkan atas kepentingan tersangka untuk menulis buku yang menarik dan mendapatkan perhatian masyarakat.

"Perbuatan tersangka menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak tau menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965‎," ungkapnya.

Dia menambahkan, Bambang dianggap telah menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait pernyataan pada halaman 105 yang menyatakan Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakya‎t.

Atas perbuatannya, kata Rikwanto, Bambang Tri dipersangkakan melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian.
(dam)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved