Dianggap Pendapat Pribadi, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan

Sabtu, 31 Desember 2016 - 17:54 WIB
Dianggap Pendapat Pribadi,...
Dianggap Pendapat Pribadi, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penulis buku berjudul Jokowi Undercover, ‎Bambang Tri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Resmi berstatus tersangka, Bambang langsung ditahan di Polda Metro Jaya. ‎"Telah dilakukan penahanan (terhadap Bambang Tri) setelah dilakukan pemeriksaan pasca penangkapan‎," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Pol Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2016).

Rikwanto menjelaskan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan Bambang karena yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi saat pengajuan sebagai capres di KPU seperti ditulis dalam bukunya.

Menurut dia, tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada Buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.

"Analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," ucap Rikwanto.

Selanjutnya, kata dia, motif tersangka menulis buku Jokowi Undercover didasarkan atas kepentingan tersangka untuk menulis buku yang menarik dan mendapatkan perhatian masyarakat.

"Perbuatan tersangka menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak tau menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965‎," ungkapnya.

Dia menambahkan, Bambang dianggap telah menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait pernyataan pada halaman 105 yang menyatakan Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakya‎t.

Atas perbuatannya, kata Rikwanto, Bambang Tri dipersangkakan melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian.
(dam)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved