Bupati Klaten Sri Hartini Pernah Teken Pakta Integritas di KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawasi ketat proses promosi dan mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan agar praktik jual pengaruh tidak mewarnai proses kenaikan jabatan seperti kasus yang melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)
Laode menjelaskan Sri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
"Terus terang kami agak menyesal yang ditangkap ini (pernah) tanda tangan pakta integritas di kantor (KPK) ini, tetapi yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani itu," tutur Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Laode menilai kasus ini sangat signifikan berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah. Menurut dia, kasus yang menjerat Sri Hartini dianggap kasus pertama KPK yang berkaitan dengan modus memperdagangkan jabatan.
"Ada beberapa hal harus diingatkan kalau semua orang untuk dapat jabatan tertentu harus membayar, kita bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaan orang itu," ungkapnya.
KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS di Pemerintah Kabupaten Klaten bernama Suramlan sebagai tersangka suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan agar praktik jual pengaruh tidak mewarnai proses kenaikan jabatan seperti kasus yang melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)
Laode menjelaskan Sri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
"Terus terang kami agak menyesal yang ditangkap ini (pernah) tanda tangan pakta integritas di kantor (KPK) ini, tetapi yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani itu," tutur Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Laode menilai kasus ini sangat signifikan berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah. Menurut dia, kasus yang menjerat Sri Hartini dianggap kasus pertama KPK yang berkaitan dengan modus memperdagangkan jabatan.
"Ada beberapa hal harus diingatkan kalau semua orang untuk dapat jabatan tertentu harus membayar, kita bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaan orang itu," ungkapnya.
KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS di Pemerintah Kabupaten Klaten bernama Suramlan sebagai tersangka suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
(dam)