Laksma Bambang Udoyo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Suap di Bakamla
A
A
A
JAKARTA - Proses penyelidikan kasus dugaan suap terhadap Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo (BU) ditingkatkan ke penyidikan.
Status Laksma TNI BU pun kini telah menjadi tersangka. Penetapan status tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam sebuah konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
"Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Dodik.
Dodik membeberkan, proses hukum Laksma BU selanjutnya akan ditangani oleh Puspom TNI. Sementara itu, tersangka dari sipil tetap diproses oleh KPK. Dalam waktu dekat, kata Dodik, pihaknya akan memeriksa Laksma BU sebagai tersangka.
"Kami akan panggil BU sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Dodik.
Keterlibatan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo dalam dugan suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla terkuak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 lalu.
Dalam proses pengembangan kasus, Laksma BU selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla diduga turut menerima suap.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Fahmi diduga memberi suap sebesar Rp2 miliar.
Uang suap itu diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dalam proyek bernilai Rp220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek tersebut.
Status Laksma TNI BU pun kini telah menjadi tersangka. Penetapan status tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam sebuah konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
"Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Dodik.
Dodik membeberkan, proses hukum Laksma BU selanjutnya akan ditangani oleh Puspom TNI. Sementara itu, tersangka dari sipil tetap diproses oleh KPK. Dalam waktu dekat, kata Dodik, pihaknya akan memeriksa Laksma BU sebagai tersangka.
"Kami akan panggil BU sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Dodik.
Keterlibatan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo dalam dugan suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla terkuak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 lalu.
Dalam proses pengembangan kasus, Laksma BU selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla diduga turut menerima suap.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Fahmi diduga memberi suap sebesar Rp2 miliar.
Uang suap itu diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dalam proyek bernilai Rp220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek tersebut.
(kri)