Eksepsi Dahlan Iskan Ditolak, Izin Berobat ke China Dikabulkan

Jum'at, 30 Desember 2016 - 12:36 WIB
Eksepsi Dahlan Iskan Ditolak, Izin Berobat ke China Dikabulkan
Eksepsi Dahlan Iskan Ditolak, Izin Berobat ke China Dikabulkan
A A A
SURABAYA - Terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan belum bisa bernapas lega. Ini setelah Majelis Hakim dalam putusan sela menolak ekspesi Dahlan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (29/12/2016).

Dalam putusan sela, Majelis Hakim yang diketahui menjelaskan menolak eksepsi terdakwa karena sudah masuk dalam materi pokok perkara. "Menolak eksepsi terdakwa," ujar Hakim Tahsin.

Meski menolak eksepsi, namun Dahlan Iskan masih diberikan kesempatan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam sidang lanjutan yang akan digelar Jumat 13 Januari 2017. "Sidang akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi," kata Hakim Tahsin.

Sebelum menentukan jadwal sidang lanjutan, sempat terjadi debat. Sebab, majelis hakim memutuskan memberikan izin kepada Dahlan untuk menjalani pengobatan ke China dengan pengawalan dari kejaksaan.

Akhirnya disepakati sidang lanjutan digelar setelah Dahlan pulang dari China. "Silakan koordinasi teknisnya," ucap Tahsin menjawab permintaan JPU yang mengatakan membutuhkan waktu kordinasi dengan Kejagung.

Sementara usai persidangan, Dahlan Iskan tidak memberikan banyak komentar terkait putusan sela Majelis Hakim. "Biasa saja, silakan ke kuasa hukum," ujar Dahlan sambil berjalan menuju mobilnya ditemani Budayawan Sujiwo Tejo.

Sementara salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa keputusan sela hakim masih memberikan peluang untuk membuktikan jika perkara yang dihadapi Dahlan bukan tidak masuk dalan ranah korupsi. "Intinya, kasus ini bukan korupsi karena status PWU adalah perseroan, kami tentu siap membuktikan di sidang berikutnya," jelas Indra.

Sementara menanggapi waktu berobat ke China yang diberikan kepada Dahlan, kuasa hukum lainnya Agus Dwi Warsono mengatakan memang cukup mepet. "Efektif cuma sembilan hari, hakim tadi mengingatkan kepada JPU soal pengawalan saja. Kami tidak ada masalah, nanti kita lihat hasil pengobatan dokter di sana," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7869 seconds (0.1#10.140)