Sidang Dahlan Iskan, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini
A
A
A
SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan memasuki agenda pembacaan putusan sela. Sidang akan digekar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Salah satu tim kuasa hukum Dahlan, Imam Syafi'i mengatakan, sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. "Artinya, eksepsi dari kami dikabulkan oleh hakim atau tidak," ujar Imam di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (30/12/2016).
Dahlan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 08.45 WIB. Beberapa saat kemudian, seniman Sujiwo Tejo atau yang akrab disapa Mbah Tejo ini juga tiba di lokasi. Keduanya, sempat bercanda di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya. Hingga akhirnya keduanya masuk ke ruang tunggu persidangan.
Menurut Imam, dalam pembacaan putusan sela ini tidak dihadiri oleh Yusril Izha Mahendra. Namun, sejumlah tim kuasa hukum Dahlan Iskan dipastikan akan ikut mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut.
"Pak Yusril enggak bisa datang. Tapi timnya datang kok," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam eksepsi yang telah dibacakan sebelumnya, tim kuasa hukum Dahlan Iskan meminta majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tim hukum Dahlan berdalih, dakwaan yang diajukan oleh JPU mengandung penyesatan. Salah satunya adalah terkiat aset dan barang daerah.
Dalam hal ini, JPU menganggap bahwa aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung dianggap sebagai aset dan barang daerah. Namun, pada kenyataanya adalah aset perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
Salah satu tim kuasa hukum Dahlan, Imam Syafi'i mengatakan, sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. "Artinya, eksepsi dari kami dikabulkan oleh hakim atau tidak," ujar Imam di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (30/12/2016).
Dahlan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 08.45 WIB. Beberapa saat kemudian, seniman Sujiwo Tejo atau yang akrab disapa Mbah Tejo ini juga tiba di lokasi. Keduanya, sempat bercanda di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya. Hingga akhirnya keduanya masuk ke ruang tunggu persidangan.
Menurut Imam, dalam pembacaan putusan sela ini tidak dihadiri oleh Yusril Izha Mahendra. Namun, sejumlah tim kuasa hukum Dahlan Iskan dipastikan akan ikut mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut.
"Pak Yusril enggak bisa datang. Tapi timnya datang kok," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam eksepsi yang telah dibacakan sebelumnya, tim kuasa hukum Dahlan Iskan meminta majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tim hukum Dahlan berdalih, dakwaan yang diajukan oleh JPU mengandung penyesatan. Salah satunya adalah terkiat aset dan barang daerah.
Dalam hal ini, JPU menganggap bahwa aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung dianggap sebagai aset dan barang daerah. Namun, pada kenyataanya adalah aset perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
(kri)