Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi Usai La Nyalla Dinyatakan Bebas
Rabu, 28 Desember 2016 - 08:54 WIB
Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi Usai La Nyalla Dinyatakan Bebas
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memutuskan bahwa mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah sehingga dinyatakan bebas dari tuduhan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan bahwa kejaksaan akan menentukan sikap. Lantas, sikap apa yang akan ditentukan pihaknya?
"Itu sudah tentu (ajukan kasasi). Jaksa yang menangani juga sudah tahu langkah apa yang diambil, jadi jaksa jangan patah semangat," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (28/12/2016).
Diketahui sebelumnya, La Nyalla didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.
Namun, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor memvonis bebas La Nyalla. Putusan tersebut dikeluarkan hakim karena La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi.
Adapun pertimbangan hakim dalam memvonis bebas La Nyalla karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan bahwa kejaksaan akan menentukan sikap. Lantas, sikap apa yang akan ditentukan pihaknya?
"Itu sudah tentu (ajukan kasasi). Jaksa yang menangani juga sudah tahu langkah apa yang diambil, jadi jaksa jangan patah semangat," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (28/12/2016).
Diketahui sebelumnya, La Nyalla didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.
Namun, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor memvonis bebas La Nyalla. Putusan tersebut dikeluarkan hakim karena La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi.
Adapun pertimbangan hakim dalam memvonis bebas La Nyalla karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
(kri)