Inneke Koesherawati Minta Izin KPK Jenguk Suaminya di Rutan Guntur
A
A
A
JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati menjenguk suaminya, Fahmi Darmawansyah, yang kini tengah meringkuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahmi merupakan Direktur utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang tersangkut kasus dugaan suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tak ada komentar yang disampaikan Inneke saat meminta surat izin besuk tahanan di bagian perizinan KPK. Datang bersama anak-anaknya, Inneke tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Setelah mendapat izin besuk, Inneke langsung meluncur ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Inneke enggan berkomentar soal kasus yang membelit suaminya.
Fahmi ditahan KPK karena menjadi tersangka dugaan suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016.
Sementara, Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Penyidik KPK menyita uang Rp2 miliar dari Adami Okta dan Hardy. Uang itu untuk menyuap Eko Susilo.
Fahmi, Adami dan Hardy, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Eko Susilo Hadi selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak ada komentar yang disampaikan Inneke saat meminta surat izin besuk tahanan di bagian perizinan KPK. Datang bersama anak-anaknya, Inneke tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Setelah mendapat izin besuk, Inneke langsung meluncur ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Inneke enggan berkomentar soal kasus yang membelit suaminya.
Fahmi ditahan KPK karena menjadi tersangka dugaan suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016.
Sementara, Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Penyidik KPK menyita uang Rp2 miliar dari Adami Okta dan Hardy. Uang itu untuk menyuap Eko Susilo.
Fahmi, Adami dan Hardy, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Eko Susilo Hadi selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)