Diputus Badan Publik, Alfamart Ajukan Keberatan
A
A
A
JAKARTA - Pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) segera mengajukan keberatan menyusul putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan status PT SAT Tbk sebagai badan publik. Sehingga harus memenuhi permohonan untuk membuka sebelas informasi perusahaan yang diajukan salah satu konsumennya, Mustholih (36).
Menanggapi hal tersebut, Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mewakili pihak Termohon menyampaikan, ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP yang digelar pada Senin 19 Desember 2016. “Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik,” tegasnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (20/12/2016).
Seperti diketahui, dalam UU Nompr 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan bahwa, Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Yang menjadi dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat. Status perusahaan kami merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. Yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal,” tegasnya.
Adapun terkait sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan, dana tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan, karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan pun tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.
“Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem,” terangnya.
Pada prinsipnya, sambung Solihin, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik, selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan, sengketa informasi ini diharapkan tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart. “Dari awal, program ini memiliki tujuan dan niatan yang baik, salah satunya membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan,” tukas Solihin.
Menurut Solihin, perusahaan menyadari, masih banyak masyarakat di belahan Indonesia lain yang menunggu uluran berbagai bentuk bantuan. “Jadi sepanjang pemerintah memberikan izin legalitasnya, kami akan terus mengajak masyarakat untuk terus berbagi secara sukarela, karena sekecil apapun bantuan yang kita berikan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” ucapnya.
Pendapat Majelis Komisioner Tidak Bulat
Salah satu anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Evy Trisulo, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam sidang sengketa informasi antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) dengan salah satu konsumennya, Mustholih (36), di ruang sidang KIP Jakarta, Senin (19/12/2016).
Evy berkeyakinan, bahwa PT SAT Tbk bukanlah badan publik sebagaimana mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 sehingga KIP tidak berwenang menangani sengketa informasi ini. Dalam persidangan, dirinya menuturkan poin-poin pertimbangan sebagai berikut:
1. Dokumen perusahaan PT SAT Tbk jelas menyebutkan bahwa PT SAT Tbk merupakan badan usaha.
2. PT SAT Tbk dalam persidangan telah menyatakan bahwa:
a. Hasil transaksi belanja dan hasil donasi jelas terpisah. Artinya dana donasi tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan karena seluruhnya dikelola oleh yayasan berskala nasional dan internasional yang kredibel seperti UNICEF, Palang Merah Indonesia, Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia, Yayayan Berani Bhakti Bangsa, Kick Andy Foundation dan lain sebagainya.
b. Pengumpulan donasi atau sumbangan dari masyarakat tidak termasuk sebagai aset bisnis perusahaan.
c. Program penggalangan donasi konsumen melalui kasir dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer dapat mencatat penerimaan donasi konsumen yang seluruh hasilnya dikelola oleh yayasan yang kredibel yang ditunjuk termohon dengan persetujuan pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.
3. Di dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 pada pokoknya menyebutkan bahwa badan publik memiliki sumber dana berdasarkan APBN dan/atau yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3, dalam hal ini Evy memiliki definisi terhadap sumber anggaran yang belum diterjemahkan dalam UU yakni dimaknai sebagai modal, aset dan/atau operasional rutin dari suatu organisasi yang memiliki dampak mendasar terhadap keberadaan organisasi dan lain sebagainya, sehingga terhadap hal ini tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan dan/atau bukti-bukti dokumen bahwa terdapat dana atau sumber atau pengelolaan yang bersumber dana dari sumbangan masyarakat.
Artinya di sini bahwa pengelolaan sumbangan donasi sebagaimana diizinkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Sosial adalah untuk operasional pengelolaan sumbangan itu sendiri bukan terhadap hal-hal yang dimaknai sebagai modal, aset, atau operasional rutin dari suatu organisasi dalam hal ini PT SAT Tbk.
4. Pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh PT SAT Tbk merupakan katalisator sementara terhadap program Kementerian Sosial.
5. Aktivitas PT SAT Tbk melakukan penggalangan donasi konsumen melalui kasir dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer dapat mencatat penerimaan donasi konsumen merupakan aktivitas di luar aktivitas bisnis termohon. Oleh karena itu PT SAT bukan merupakan badan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 UU KIP*.
Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Majelis Komisioner KIP Dyah Aryani, dengan beranggotakan Evy Trisulo dan Yhannu Setyawan, serta mediator John Fresly, dengan Panitera Pengganti Ahmad Derobi.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mewakili pihak Termohon menyampaikan, ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP yang digelar pada Senin 19 Desember 2016. “Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik,” tegasnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (20/12/2016).
Seperti diketahui, dalam UU Nompr 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan bahwa, Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Yang menjadi dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat. Status perusahaan kami merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. Yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal,” tegasnya.
Adapun terkait sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan, dana tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan, karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan pun tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.
“Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem,” terangnya.
Pada prinsipnya, sambung Solihin, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik, selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan, sengketa informasi ini diharapkan tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart. “Dari awal, program ini memiliki tujuan dan niatan yang baik, salah satunya membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan,” tukas Solihin.
Menurut Solihin, perusahaan menyadari, masih banyak masyarakat di belahan Indonesia lain yang menunggu uluran berbagai bentuk bantuan. “Jadi sepanjang pemerintah memberikan izin legalitasnya, kami akan terus mengajak masyarakat untuk terus berbagi secara sukarela, karena sekecil apapun bantuan yang kita berikan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” ucapnya.
Pendapat Majelis Komisioner Tidak Bulat
Salah satu anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Evy Trisulo, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam sidang sengketa informasi antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) dengan salah satu konsumennya, Mustholih (36), di ruang sidang KIP Jakarta, Senin (19/12/2016).
Evy berkeyakinan, bahwa PT SAT Tbk bukanlah badan publik sebagaimana mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 sehingga KIP tidak berwenang menangani sengketa informasi ini. Dalam persidangan, dirinya menuturkan poin-poin pertimbangan sebagai berikut:
1. Dokumen perusahaan PT SAT Tbk jelas menyebutkan bahwa PT SAT Tbk merupakan badan usaha.
2. PT SAT Tbk dalam persidangan telah menyatakan bahwa:
a. Hasil transaksi belanja dan hasil donasi jelas terpisah. Artinya dana donasi tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan karena seluruhnya dikelola oleh yayasan berskala nasional dan internasional yang kredibel seperti UNICEF, Palang Merah Indonesia, Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia, Yayayan Berani Bhakti Bangsa, Kick Andy Foundation dan lain sebagainya.
b. Pengumpulan donasi atau sumbangan dari masyarakat tidak termasuk sebagai aset bisnis perusahaan.
c. Program penggalangan donasi konsumen melalui kasir dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer dapat mencatat penerimaan donasi konsumen yang seluruh hasilnya dikelola oleh yayasan yang kredibel yang ditunjuk termohon dengan persetujuan pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.
3. Di dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 pada pokoknya menyebutkan bahwa badan publik memiliki sumber dana berdasarkan APBN dan/atau yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3, dalam hal ini Evy memiliki definisi terhadap sumber anggaran yang belum diterjemahkan dalam UU yakni dimaknai sebagai modal, aset dan/atau operasional rutin dari suatu organisasi yang memiliki dampak mendasar terhadap keberadaan organisasi dan lain sebagainya, sehingga terhadap hal ini tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan dan/atau bukti-bukti dokumen bahwa terdapat dana atau sumber atau pengelolaan yang bersumber dana dari sumbangan masyarakat.
Artinya di sini bahwa pengelolaan sumbangan donasi sebagaimana diizinkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Sosial adalah untuk operasional pengelolaan sumbangan itu sendiri bukan terhadap hal-hal yang dimaknai sebagai modal, aset, atau operasional rutin dari suatu organisasi dalam hal ini PT SAT Tbk.
4. Pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh PT SAT Tbk merupakan katalisator sementara terhadap program Kementerian Sosial.
5. Aktivitas PT SAT Tbk melakukan penggalangan donasi konsumen melalui kasir dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer dapat mencatat penerimaan donasi konsumen merupakan aktivitas di luar aktivitas bisnis termohon. Oleh karena itu PT SAT bukan merupakan badan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 UU KIP*.
Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Majelis Komisioner KIP Dyah Aryani, dengan beranggotakan Evy Trisulo dan Yhannu Setyawan, serta mediator John Fresly, dengan Panitera Pengganti Ahmad Derobi.
(kri)