Surat Prosedur Penggeledahan Polri Bisa Hambat Kinerja KPK

Senin, 19 Desember 2016 - 18:14 WIB
Surat Prosedur Penggeledahan...
Surat Prosedur Penggeledahan Polri Bisa Hambat Kinerja KPK
A A A
JAKARTA - Kepolisian telah mengeluarkan surat yang memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum melakukan penggeledahan anggota Polri, maka harus mendapat izin dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, prosedur yang telah dibuat Polri bisa menghambat kerja KPK dan Kejagung serta tim saber pungli yang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Surat edaran itu posisinya jauh lebih rendah dari undang-undang (UU). Lalu prosedur itu nanti bakal berakibat OTT yang dilakukan KPK tidak bisa bekerja maksimal," Neta saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Bahkan surat keputusan itu bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya seperti menteri kabinet, ketua DPR, ketua DPRD, yang apabila ada tindakan hukum ataupun penggeledahan harus melalui izin ketua.

"Jadi surat edaran itu sangat aneh dan mempertontonkan arogansi dan bertolak belakang dengan semangat pembersihan internal dan bertentangan dengan misi revolusi mental," ujar Neta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7012 seconds (0.1#10.140)