Ancam Kedaulatan NKRI, Gerindra Minta PP Ormas Asing Dicabut

Senin, 19 Desember 2016 - 17:48 WIB
Ancam Kedaulatan NKRI,...
Ancam Kedaulatan NKRI, Gerindra Minta PP Ormas Asing Dicabut
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra meminta ‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) dicabut.‎ Pasalnya, keberadaan ormas asing dianggap mengancam kedaulatan NKRI.

"Cabut PP dulu karena itu adalah turunan dari undang-undang (UU) yang memang merupakan penterjemahan dari pasal-pasal yang ada," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Ahmad Muzani, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memungkinkan ormas asing berkegiatan di Indonesia. "Meskipun menurut undang-undang, salah satu harus orang Indonesia apakah itu ketua, sekretaris atau bendahara," ucapnya.

Namun dia berpendapat, merevisi UU tentang Ormas tidak cukup. "‎Karena itu PP harus dicabut, kalau pemerintah mau menerbitkan PP harus lebih ketat," tegas anggota Komisi I DPR ini.

‎Sekadar informasi, dalam PP itu disebutkan, ormas yang didirikan oleh WNA dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas sebagaimana dimaksud terdiri atas, badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

Kemudian badan hukum yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama warga negara Indonesia atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.‎ PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada‎ 2 Desember 2016.

‎Adapun pertimbangannya, bahwa ormas yang didirikan oleh WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh, dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
(maf)
Berita Terkait
Hebatnya Satuan Korps...
Hebatnya Satuan Korps Hiu Kencana Koarmada II Bertugas dalam Senyap
Waspadai Ideologi Transnasional...
Waspadai Ideologi Transnasional Ancam Keutuhan NKRI
Lindungi Kedaulatan...
Lindungi Kedaulatan NKRI, Indonesia Rancang Strategi Keamanan Nasional
Ancaman Hoaks Terhadap...
Ancaman Hoaks Terhadap Kedaulatan NKRI di Dunia Siber
Kopassus Ajak Keluarga...
Kopassus Ajak Keluarga Besar TNI Jaga Kedaulatan NKRI
Pemerintah Diminta Tegas...
Pemerintah Diminta Tegas dan Serius Jaga Kedaulatan NKRI
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved