Ancam Kedaulatan NKRI, Gerindra Minta PP Ormas Asing Dicabut

Senin, 19 Desember 2016 - 17:48 WIB
Ancam Kedaulatan NKRI,...
Ancam Kedaulatan NKRI, Gerindra Minta PP Ormas Asing Dicabut
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra meminta ‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) dicabut.‎ Pasalnya, keberadaan ormas asing dianggap mengancam kedaulatan NKRI.

"Cabut PP dulu karena itu adalah turunan dari undang-undang (UU) yang memang merupakan penterjemahan dari pasal-pasal yang ada," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Ahmad Muzani, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memungkinkan ormas asing berkegiatan di Indonesia. "Meskipun menurut undang-undang, salah satu harus orang Indonesia apakah itu ketua, sekretaris atau bendahara," ucapnya.

Namun dia berpendapat, merevisi UU tentang Ormas tidak cukup. "‎Karena itu PP harus dicabut, kalau pemerintah mau menerbitkan PP harus lebih ketat," tegas anggota Komisi I DPR ini.

‎Sekadar informasi, dalam PP itu disebutkan, ormas yang didirikan oleh WNA dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas sebagaimana dimaksud terdiri atas, badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

Kemudian badan hukum yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama warga negara Indonesia atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.‎ PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada‎ 2 Desember 2016.

‎Adapun pertimbangannya, bahwa ormas yang didirikan oleh WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh, dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
(maf)
Berita Terkait
Hebatnya Satuan Korps...
Hebatnya Satuan Korps Hiu Kencana Koarmada II Bertugas dalam Senyap
Waspadai Ideologi Transnasional...
Waspadai Ideologi Transnasional Ancam Keutuhan NKRI
Lindungi Kedaulatan...
Lindungi Kedaulatan NKRI, Indonesia Rancang Strategi Keamanan Nasional
Ancaman Hoaks Terhadap...
Ancaman Hoaks Terhadap Kedaulatan NKRI di Dunia Siber
Pemerintah Diminta Tegas...
Pemerintah Diminta Tegas dan Serius Jaga Kedaulatan NKRI
Syarief Hasan Demokrat...
Syarief Hasan Demokrat Nilai China Lecehkan Kedaulatan NKRI
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved