KPK Lepas Anggota TNI karena Masih Berstatus Saksi
Jum'at, 16 Desember 2016 - 15:18 WIB
KPK Lepas Anggota TNI karena Masih Berstatus Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan anggota TNI berinisial DSR yang terjaring saat penangkapan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi.
DSR ditangkap di Kantor PT Melati Technofo Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Rabu 14 Desember 2016. Dia dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
"DSR tidak kita tetapkan menjadi tersangka. Saat ini baru berstatus sebagai saksi menurut penilaian penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Febri menjelaskan, pelepasan DSR bukan karena memilik latar belakang militer. Dia menegaskan penyidik KPK masih mendalami dugaan adanya oknum TNI yang telribat dalam kasus suap pengadaan proyek di Bakamla ini.
"Tidak (berlatar belakang militer). Kalau yang terkait oknum militer masih kita dalami," kata Febri. (Baca juga: Anggota TNI Kena OTT, KPK Gandeng Puspom)
Febri menjelaskan KPK tidak bisa begitu saja ke ranah militer untuk mengusut kasus suap ini. Febri mengatakan, kewenangan KPK berada di ranah sipil.
"Ada dua wilayah hukum yang berbeda antara peradilan umum dan peradilan militer dalam proses kasus ini, dan KPK memang tidak bisa masuk ke sana," ucap Febri.
DSR ditangkap di Kantor PT Melati Technofo Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Rabu 14 Desember 2016. Dia dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
"DSR tidak kita tetapkan menjadi tersangka. Saat ini baru berstatus sebagai saksi menurut penilaian penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Febri menjelaskan, pelepasan DSR bukan karena memilik latar belakang militer. Dia menegaskan penyidik KPK masih mendalami dugaan adanya oknum TNI yang telribat dalam kasus suap pengadaan proyek di Bakamla ini.
"Tidak (berlatar belakang militer). Kalau yang terkait oknum militer masih kita dalami," kata Febri. (Baca juga: Anggota TNI Kena OTT, KPK Gandeng Puspom)
Febri menjelaskan KPK tidak bisa begitu saja ke ranah militer untuk mengusut kasus suap ini. Febri mengatakan, kewenangan KPK berada di ranah sipil.
"Ada dua wilayah hukum yang berbeda antara peradilan umum dan peradilan militer dalam proses kasus ini, dan KPK memang tidak bisa masuk ke sana," ucap Febri.
(dam)