KPK Minta Suami Inneke Kosherawati Segera Pulang ke Indonesia

Jum'at, 16 Desember 2016 - 14:32 WIB
KPK Minta Suami Inneke...
KPK Minta Suami Inneke Kosherawati Segera Pulang ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, tersangka penyuap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sedang berada di luar negeri.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta suami artis Inneke Kosherawati itu untuk kembali ke Tanah Air sesuai jadwal kepulangan.

Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan secara gamblang mengenai lokasi keberadaan Fahmi.

"Kami belum bisa sampaikan rincian posisi dan pergerakan, tapi kami imbau untuk segera kembali ke Indonesia. Akan lebih baik bagi tersangka jika bekerja sama dengan penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini ," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Febri mengatakan, sejauh ini KPK belum berkoordinasi dengan Direktortat Jenderal Imigrasi untuk memulangkan Fahmi. Koordinasi dengan pihak Imigrasi, kata Febri, dilakukan jika Fahmi tidak pulang ke Indonesia sesuai jadwal.

Menurut Febri, kepergian Fahmi ke luar negeri tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan KPK Rabu lalu.

Oleh karena itu hingga kini KPK belum memutuskan bekerja sama dengan Interpol untuk memulangkan Fahmi. "Kalau yang bersangkutan bisa pulang sendiri sesuai jadwal yang sudah dibuat sebelumnya tentu itu akan lebih efektif dan efisien," ucap Febri.

Fahmi diduga merupakan otak dari penyuapan Susilo Hadi terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla. Bersama HST, MAO, Fahki disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga: Suami Inneke Kosherawati Diduga Suap Pejabat Bakamla)

Eko selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8656 seconds (0.1#10.140)